Mendagri Dukung Bebas BPHTB dan Retribusi PBG Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Mendagri Dukung Bebas BPHTB dan Retribusi PBG Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Foto: Ilustrasi Mendagri Dukung Bebas BPHTB dan Retribusi PBG Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendukung penuh penerapan kebijakan nol persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan ini disampaikan dalam Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (19/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Kebijakan tersebut dinilai mampu mempercepat akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus menyokong program perumahan rakyat. Pembebasan biaya ini diharapkan dapat memangkas beban pengeluaran masyarakat secara signifikan.

ÔÇ£Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang [besarnya] lima persen yang harus dibayar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), itu kan [jadi] nol, PBG juga gitu,ÔÇØ kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah saat ini juga terus memperluas jangkauan kategori MBR agar penerima manfaat program perumahan semakin masif. Menurut Tito, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait telah mengeluarkan regulasi baru yang menaikkan ambang batas pendapatan untuk kategori tersebut.

ÔÇ£Dinaikkan lagi plafonnya oleh beliau (Menteri PKP) sehingga lebih banyak lagi untuk memasukkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah,ÔÇØ tutur Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Guna mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan insentif fiskal ini, Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah untuk menyediakan Mal Pelayanan Publik (MPP). Fasilitas sistem satu atap tersebut diyakini akan mempermudah jalannya proses birokrasi perizinan, termasuk pengurusan PBG.

ÔÇ£Kami sudah ada 359 [MPP], kami lagi dorong daerah-daerah lain,ÔÇØ tambah Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan catatan kementerian, NTB mendapatkan apresiasi sebagai wilayah dengan performa penerbitan PBG tertinggi untuk sektor perumahan di wilayah Nusa Tenggara dan Maluku. Capaian tersebut mencerminkan keaktifan para pengembang setempat dalam merespons kemudahan izin dari pemerintah.

ÔÇ£Jadi, yang tertinggi memang di NTB. Ada lebih kurang ada empat atau lima kabupaten/kota yang menerbitkan PBG. Itu jumlahnya kalau tidak salah 60-an, tetapi dampaknya itu 3.400-an lebih,ÔÇØ ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Angka perbandingan tersebut membedakan antara pengurusan izin individu dan kolektif oleh korporasi. Jika sebuah izin PBG mencakup ribuan unit rumah, hal itu menjadi indikator pergerakan aktif dari pengembang perumahan.

Sebaliknya, Tito memberikan catatan evaluasi terhadap wilayah yang masih mencatatkan angka penerbitan PBG rendah, salah satunya adalah Provinsi Maluku Utara. Keadaan ini memperlihatkan belum optimalnya ekosistem pengembangan hunian oleh pelaku usaha setempat.

ÔÇ£Karena PBG enggak dimanfaatkan, jumlahnya cuma tiga yang keluar selama dua tahun. Bukan salahnya provinsi. Karena ini kabupaten/kota ini kewenangannya,ÔÇØ terang Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Langkah penyelesaian hambatan administratif lain, seperti sinkronisasi rencana tata ruang bersama pemerintah daerah, juga terus dipacu demi kelancaran pembangunan fisik di lapangan. Kemendagri menegaskan komitmen penuh karena program penyediaan hunian ini memberikan dampak ekonomi yang nyata di masyarakat.

ÔÇ£Kami di Kemendagri sangat mendukung, seribu persen. Apalagi ini program presiden, program ini riil, bagi saya riil. Apalagi ini dampaknya sangat luar biasa, putaran uangnya. Ditambah lagi ada program BSPS ini, bagi saya juga riil,ÔÇØ ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi