Pemerintah daerah yang terdampak bencana di Pulau Sumatera diminta untuk segera mencairkan anggaran tambahan Transfer ke Daerah atau TKD. Dana tersebut dialokasikan khusus demi mempercepat pemulihan dan penanganan di wilayah terdampak, seperti dilansir dari Nasional.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat telah menggelontorkan tambahan TKD senilai Rp 10,6 triliun. Anggaran ini disalurkan bagi tiga provinsi terdampak, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penyaluran anggaran ini menjadi tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo. Tujuannya adalah mempercepat penanganan kedaruratan sekaligus memperkuat sistem mitigasi bencana di tingkat daerah.
Oleh sebab itu, jajaran pemerintah daerah diinstruksikan untuk memanfaatkan dana tersebut secara efektif dan melarang keras pengalihan anggaran untuk program yang tidak berkaitan dengan pemulihan bencana.
ÔÇ£Memang niat dari Bapak Presiden, tambahan TKD ini diberikan dalam rangka penanganan bencana,ÔÇØ ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Instruksi tersebut disampaikan ketika memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera. Pertemuan ini digelar secara hybrid dari Posko Satgas PRR yang berlokasi di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Kamis.
Menurut Tito, prioritas utama penggunaan tambahan TKD harus diarahkan pada sektor rehabilitasi, mitigasi, serta langkah antisipasi bencana ke depan.
Pemerintah daerah yang terdampak wajib mengalokasikan anggaran untuk perbaikan fasilitas publik yang rusak, penanganan titik rawan longsor, penguatan struktur tanggul sungai, dan pemulihan layanan masyarakat.
Sementara itu, bagi wilayah yang tidak mengalami dampak langsung, anggaran tetap harus digunakan untuk program pencegahan serta peningkatan kesiapsiagaan bencana.
ÔÇ£Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali (dengan bencana),ÔÇØ tegas Tito.
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula hasil evaluasi Kemendagri terkait perkembangan realisasi dana tambahan TKD di lapangan.
Tito mengapresiasi langkah cepat sejumlah pemda yang telah merampungkan draf program kerja dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah sebagai landasan hukum penggunaan dana. Namun, ia juga memberikan catatan bagi daerah yang belum menyusun perencanaan maupun regulasi tersebut.
Bagi daerah yang administrasinya telah rampung, proses eksekusi program di lapangan harus segera dimulai. Sebaliknya, wilayah yang masih menyusun perencanaan diminta mempercepat pengesahan Perkada agar program pemulihan berjalan sesuai payung hukum.
ÔÇ£Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah diperkadakan, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kami akan monitor dari Satgas,ÔÇØ kata Tito.
Pemerintah pusat memberikan kelonggaran birokrasi kepada para kepala daerah agar penyerapan anggaran dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan administratif. Fleksibilitas ini memungkinkan pemda mengambil langkah tanpa melalui proses pembahasan yang panjang bersama DPRD.
ÔÇ£Saya sudah pasang badan, sekali lagi, dengan DPRD supaya tidak dibahas, tetapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah,ÔÇØ ungkap Tito.