Mendag Tanggapi Penurunan Harga TBS Sawit Imbas Skema Ekspor PT SDI

Mendag Tanggapi Penurunan Harga TBS Sawit Imbas Skema Ekspor PT SDI
Foto: Ilustrasi Mendag Tanggapi Penurunan Harga TBS Sawit Imbas Skema Ekspor PT SDI.

Menteri Perdagangan Budi Santoso merespons penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di berbagai daerah akibat pengumuman skema ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI). Informasi penurunan harga komoditas pasca-kebijakan baru tersebut dilansir dari Suara pada Senin (25/5/2026).

Kementerian Perdagangan menilai pelemahan harga TBS di tingkat petani domestik dipicu oleh masa transisi kebijakan baru. Di sisi lain, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global dilaporkan masih terus mengalami lonjakan.

"Ya, tapi kan harga internasional juga tinggi, naik CPO. Kan ini mungkin transisi-transisi karena baru saja," ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (25/5/2026).

Penetapan harga komoditas sawit di dalam negeri disebut tetap bersandar pada fluktuasi pasar global. Oleh karena itu, pergerakan harga TBS di tingkat petani diharapkan segera menyesuaikan dengan tren positif harga internasional.

"Patokan internasional tertinggi, kan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menunjuk PT SDI sebagai BUMN eksportir tunggal untuk mengelola tata kelola pengiriman tiga komoditas strategis nasional ke luar negeri. Tiga komoditas yang diatur dalam kebijakan baru ini meliputi CPO, batu bara, dan ferro alloy.

Masa transisi implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Juni 2026. Selama tiga bulan pertama, para eksportir lama tetap bisa menjalankan operasional secara normal dengan kewajiban pelaporan administrasi melalui PT SDI.

Memasuki fase kedua pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha yang sudah siap diberikan izin mengalihkan aktivitas ekspor sepenuhnya ke PT SDI. Pemerintah kemudian mewajibkan seluruh aktivitas ekspor tiga komoditas tersebut lewat PT SDI mulai 1 Januari 2027.

Artikel terkait

Rekomendasi