Mendag Revisi Aturan E-commerce Usai Penjual Keluhkan Biaya Logistik

Mendag Revisi Aturan E-commerce Usai Penjual Keluhkan Biaya Logistik
Foto: Ilustrasi Mendag Revisi Aturan E-commerce Usai Penjual Keluhkan Biaya Logistik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 guna menata kembali ekosistem e-commerce menyusul maraknya keluhan para penjual terkait beban biaya logistik pada Minggu (10/5/2026).

Langkah ini diambil setelah skema biaya pengiriman baru di berbagai platform digital dinilai membebani para pelaku usaha hingga memicu potensi perpindahan penjual ke situs mandiri, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Ya, nanti kita lihat (soal biaya logistik) ya. Semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).

Budi menjelaskan bahwa koordinasi dengan perusahaan-perusahaan e-commerce telah dilakukan guna mencari solusi perbaikan ekosistem di pasar digital ke depan.

"Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," jelas Budi.

Menteri Perdagangan menegaskan bahwa prioritas revisi aturan ini mencakup perlindungan terhadap konsumen serta pemberian ruang promosi yang lebih besar bagi produk-produk buatan dalam negeri.

"Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," terang Budi.

Pemerintah menargetkan penyempurnaan beleid ini rampung pada bulan Mei 2026 agar tercipta iklim perdagangan digital yang lebih sehat bagi pemilik platform maupun penjual.

"Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," tambah Budi.

Kementerian Perdagangan juga membangun komunikasi dengan Kementerian UMKM untuk memastikan sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di lapangan.

"Secara proses selalu bersamaan karena memang selalu berkomunikasi. Jadi kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi," imbuh Budi.

Keluhan ini mencuat setelah TikTok Shop dan Shopee melakukan penyesuaian biaya layanan. TikTok Shop mulai membebankan biaya logistik yang bervariasi tergantung berat dan jarak paket sejak 1 Mei 2026.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual, dikutip Rabu (6/5).

Sementara itu, Shopee Indonesia turut menyesuaikan biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA per 2 Mei 2026 dengan besaran 1-8% untuk produk di bawah 5 kg dan 2,5-9,5% untuk ukuran besar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengingatkan pentingnya transparansi dan keadilan bagi mitra penjual dalam penerapan setiap kebijakan biaya baru.

"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal kepada detikcom, Rabu (6/5).

Artikel terkait

Rekomendasi