Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kebijakan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) minimal 35 persen melalui BUMN Pangan efektif menstabilkan harga Minyakita di pasar. Hingga Kamis, 10 April 2026, harga rata-rata nasional produk tersebut tercatat turun sebesar 5,45 persen menjadi Rp 15.961 per liter.
Penurunan harga ini terlihat signifikan jika dibandingkan dengan data per 24 Desember 2025 yang mencapai Rp 16.881 per liter sebelum regulasi tersebut diterapkan. Dilansir dari Detik Finance, keberhasilan ini dipicu oleh distribusi melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mencapai realisasi 49,45 persen.
Angka distribusi tersebut melampaui ambang batas minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Budi Santoso menekankan bahwa mekanisme distribusi saat ini telah berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga pasokan bagi masyarakat.
"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Mendag menjelaskan bahwa angka 35 persen merupakan batas paling rendah yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha. Ia menambahkan bahwa volume distribusi DMO sangat bergantung pada performa ekspor produk turunan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan terkait.
"Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," katanya.
Pemerintah juga mengklarifikasi status Minyakita yang sering dianggap sebagai produk subsidi oleh masyarakat luas. Menurut Budi, pasokan produk ini merupakan kontribusi langsung dari para eksportir dan bukan merupakan satu-satunya indikator tunggal bagi kondisi harga minyak goreng nasional.
"Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan MINYAKITA tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak," imbuhnya.
Dalam upaya menjaga kepatuhan hukum, Kementerian Perdagangan menggandeng Satgas Pangan Polri untuk mengawasi rantai distribusi. Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh produsen maupun eksportir non-produsen dalam memenuhi kewajiban pasokan.
"Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor," tegas Budi Santoso.
Selain penangguhan izin ekspor, otoritas perdagangan juga menindak pelaku usaha yang menjual produk di atas harga Domestic Price Obligation (DPO). Pelanggaran lain yang ditemukan mencakup masalah administratif seperti ketiadaan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diwajibkan oleh regulasi.
"Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan, melaporkan bahwa kondisi stok di tingkat pengecer terpantau aman di sebagian besar wilayah Indonesia. Sebanyak 15 provinsi bahkan sudah mencatatkan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
"Kemendag mencermati adanya dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, penyaluran terus dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan. Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat," imbuh Iqbal S. Shofwan.