Mendag Budi Santoso Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Bersama Pelaku E-Commerce

Mendag Budi Santoso Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Bersama Pelaku E-Commerce
Foto: Ilustrasi Mendag Budi Santoso Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Bersama Pelaku E-Commerce.

Kementerian Perdagangan tengah menggodok perubahan regulasi niaga elektronik guna menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat. Dilansir dari Suara, Menteri Perdagangan Budi Santoso menggelar pertemuan dengan para penjual dan perwakilan platform marketplace.

Pertemuan tersebut difokuskan untuk menyerap aspirasi serta merumuskan solusi yang adil bagi seluruh pihak. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Melalui revisi ini, pemerintah berkomitmen memperkuat transparansi sistem niaga dan memajukan sektor perdagangan digital nasional.

Dalam diskusi yang berlangsung pada Rabu (27/5/2026) di Jakarta, para pelaku usaha mikro dan kecil menyampaikan berbagai hambatan operasional. Keluhan yang diutarakan para penjual mencakup kendala teknis dan persaingan di dalam platform.

Pemerintah memastikan seluruh keluhan tersebut akan diakomodasi ke dalam draf perubahan regulasi. Selain itu, sinergi antar-pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menyusun rencana aksi penegakan aturan baru tersebut.

Saat ini, proses revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah memasuki tahapan akhir harmonisasi peraturan. Proses penyusunan regulasi baru ini juga diklaim telah melibatkan perwakilan platform serta pelaku usaha secara aktif.

Fokus utama dari aturan baru ini diarahkan pada penguatan perlindungan bagi komoditas domestik agar mampu bersaing dengan produk asing. Ketentuan transparansi sistem algoritma platform digital juga akan diperketat demi keadilan pasar.

"Tentu masalah yang disampaikan tidak langsung kita bisa selesaikan. Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

"Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023," ujarnya.

"Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal," imbuhnya.

Artikel terkait

Rekomendasi