Menaker Yassierli Ingatkan Kualitas Sertifikasi Ahli K3 Umum

Menaker Yassierli Ingatkan Kualitas Sertifikasi Ahli K3 Umum
Foto: Ilustrasi Menaker Yassierli Ingatkan Kualitas Sertifikasi Ahli K3 Umum.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memperingatkan agar proses sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tetap menjaga standar kualitas tinggi pada Rabu (29/4/2026). Dilansir dari Money, penegasan ini disampaikan saat pembukaan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 Tahun 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta ini diikuti oleh 2.100 peserta secara daring. Program tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi para pekerja di seluruh wilayah Indonesia melalui peningkatan kompetensi tenaga ahli.

Yassierli menekankan bahwa pemahaman dan keterampilan profesional setiap individu merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar dalam proses kelulusan peserta.

"Kualitas tidak boleh dikorbankan oleh kuantitas. Sebanyak apapun jumlah peserta, yang paling utama adalah memastikan bahwa setiap individu yang lulus benar-benar memiliki pemahaman, keterampilan, dan sikap profesional yang memadai," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Mantan akademisi Institut Teknologi Bandung tersebut menjelaskan bahwa tantangan nyata bagi tenaga ahli ini berada pada lingkungan kerja yang terus berubah secara dinamis. Ia menyebut insiden kecelakaan kerja memiliki dampak luas yang mencakup aspek kemanusiaan hingga masa depan keluarga pekerja.

Kemenaker memantau adanya transformasi besar di sektor industri nasional yang saat ini mulai mengadopsi sistem otomatisasi dan digitalisasi demi efisiensi bisnis.

"Saudara adalah pihak yang memastikan bahwa kemajuan teknologi dan perubahan dunia kerja tidak mengorbankan keselamatan," tutur Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Selain masalah teknis, Menaker menyoroti hambatan dalam penerapan K3 yang seringkali terbentur pada masalah konsistensi dan budaya kerja di dalam organisasi. Menurutnya, keberadaan sistem atau prosedur formal belum menjamin adanya komitmen kuat dari pihak perusahaan.

"Banyak organisasi sudah memiliki prosedur, tetapi belum memiliki budaya. Banyak yang memiliki sistem, tetapi belum memiliki komitmen," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Calon Ahli K3 diharapkan mampu mengembangkan kemampuan analitis untuk mendeteksi bahaya sebelum risiko benar-benar terjadi di lapangan. Mereka juga dituntut memiliki sifat adaptif terhadap perkembangan teknologi terbaru agar standar keselamatan tidak tertinggal oleh kemajuan industri.

"Tanpa ketiga hal ini, K3 akan tertinggal dari perkembangan industri," ucap Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Artikel terkait

Rekomendasi