Memahami Definisi Buruh dan Relasi Kerja dalam Undang-Undang

Memahami Definisi Buruh dan Relasi Kerja dalam Undang-Undang
Foto: Ilustrasi Memahami Definisi Buruh dan Relasi Kerja dalam Undang-Undang.

Menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026, pemahaman mengenai siapa saja yang masuk dalam kategori buruh kembali menjadi sorotan masyarakat luas. Istilah ini sering kali disalahpahami sebagai sebutan terbatas untuk pekerja kasar atau tenaga lapangan saja.

Dikutip dari Suara, makna buruh sebenarnya berkaitan erat dengan relasi kerja, bukan sekadar jenis profesi yang dilakukan seseorang. Konsep ini menitikberatkan pada hubungan antara individu yang bekerja dengan pihak pemberi pekerjaan.

Penggunaan istilah buruh di Indonesia sudah muncul sejak era kolonial Belanda untuk merujuk pada pekerja kerah biru seperti kuli atau mandor. Namun, seiring perkembangan zaman, istilah tersebut mengalami pergeseran makna yang lebih luas dan terstruktur secara hukum.

Pemerintah Indonesia telah mengatur definisi buruh dalam kerangka legal formal guna menjamin kejelasan status para pekerja. Penegasan ini tertuang dalam berbagai aturan perundang-undangan sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 1957, buruh didefinisikan sebagai siapa pun yang bekerja pada majikan dengan menerima upah. Pada tahun 1985, Departemen Tenaga Kerja sempat mengusulkan istilah pekerja sebagai pengganti agar lebih sesuai dengan nilai-nilai nasional.

Saat ini, batasan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini kemudian diperbarui sebagian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, buruh atau pekerja didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Penjelasan ini menunjukkan bahwa cakupan buruh melampaui sektor industri berat atau pabrik.

Kategori Profesi yang Termasuk Buruh

Siapa pun yang menerima kompensasi dalam bentuk gaji, honor, komisi, atau imbalan lainnya dari pemberi kerja secara otomatis masuk dalam kategori buruh. Hal ini mencakup berbagai profesi yang selama ini mungkin dianggap berbeda oleh publik.

Kategori buruh mencakup karyawan perusahaan, baik yang berstatus tetap, kontrak, maupun harian lepas di semua sektor. Pekerja jasa seperti staf administrasi perkantoran, tenaga IT, akuntan, hingga kasir ritel juga termasuk di dalamnya.

Selain itu, operator produksi, teknisi, dan pekerja industri berat tetap menjadi bagian utama dari kelompok ini. Selama terdapat hubungan kerja formal atau informal yang menghasilkan upah, individu tersebut dikategorikan sebagai buruh.

Sebaliknya, wirausaha atau pekerja mandiri yang tidak menerima upah dari pihak pemberi kerja tidak digolongkan sebagai buruh menurut undang-undang. Perbedaan utama terletak pada kemandirian dalam mengelola usaha tanpa ikatan relasi majikan-pekerja.

Peringatan Hari Buruh di Indonesia berfungsi sebagai momentum refleksi bagi pemerintah dan pengusaha untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan. Inklusivitas dan keadilan menjadi poin utama agar hak-hak buruh yang dijamin oleh hukum tetap terjaga dengan baik.

Artikel terkait

Rekomendasi