Keributan fisik pecah antara kelompok penagih utang atau mata elang dengan pengemudi ojek online di Jalan Sentosa Raya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Selasa (5/5/2026). Bentrokan yang melibatkan aksi saling dorong hingga baku pukul ini dipicu oleh upaya penarikan paksa sepeda motor di jalan raya.
Insiden yang sempat terekam kamera amatir warga dan viral di media sosial tersebut memancing perhatian massa di sekitar lokasi kejadian. Dilansir dari Megapolitan, ketegangan bermula saat pihak penagih utang menghentikan paksa pengemudi ojek online yang tengah melintas karena dianggap memiliki masalah administratif kendaraan.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi memberikan penjelasan mengenai kronologi awal pertikaian tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, pihak penagih utang mendeteksi adanya keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan oleh sang pengemudi.
"DC memberhentikan pengemudi ojol karena adanya tunggakan pembayaran kredit sepeda motor selama 3 bulan," kata Made, dikutip dari Tribunnews.
Penolakan dari pengemudi ojek online terhadap upaya penyitaan unit motor memicu situasi memanas. Petugas dari Polsek Sukmajaya kemudian dikerahkan ke lokasi untuk meredam konflik dan membawa kedua belah pihak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua belah pihak dibawa ke kantor polisi untuk proses mediasi," ujar Made.
Melalui proses musyawarah di kantor polisi, kedua pihak yang bertikai akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pengemudi ojek online berkomitmen untuk segera melunasi kewajibannya kepada pihak perusahaan pembiayaan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Kepolisian mengingatkan agar penyedia jasa penagihan selalu mematuhi rambu-rambu hukum dalam menjalankan tugasnya. Hal ini ditegaskan untuk mencegah terulangnya gangguan ketertiban umum di ruang publik.
"DC tidak diperbolehkan menarik motor secara sembarangan di pinggir jalan karena ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi," ungkap Made.
Pihak Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika terlibat dalam sengketa utang piutang. Masyarakat diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila membutuhkan fasilitasi mediasi guna menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi semua pihak.