Menteri Keuangan Ungkap Masa Tugas Satgas BLBI Berakhir Desember 2024

Menteri Keuangan Ungkap Masa Tugas Satgas BLBI Berakhir Desember 2024
Foto: Ilustrasi Menteri Keuangan Ungkap Masa Tugas Satgas BLBI Berakhir Desember 2024.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa masa kerja Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah berakhir pada Desember 2024. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait kelanjutan atau perpanjangan masa tugas satuan tugas tersebut.

Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menjelaskan kondisi terkini mengenai status Satgas tersebut dalam sebuah pengarahan media di Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa operasional Satgas BLBI sudah tidak berjalan karena durasi tugasnya yang sudah lewat sejak tahun lalu.

"Jadi Satgas BLBI kan habis tahun lalu ya, Desember 2024, sudah lama, jadi sudah nggak ada ini," kata Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Terkait penyelesaian utang BLBI yang masih tersisa, Menteri Keuangan berencana untuk melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang baru. Hal ini dikarenakan Rionald Silaban yang saat ini menjabat akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.

"Jadi kalau diskusi dengan dia (Rionald) nanti yang masuk bingung lagi. Jadi saya akan rapikan nanti dengan pejabat yang baru di sana," ucap Purbaya.

Purbaya memberikan jaminan bahwa proses penagihan terhadap para obligor BLBI tetap akan dilakukan apabila nilai piutangnya masih signifikan. Namun, ia menekankan agar proses eksekusi tidak menimbulkan kegaduhan yang berlebihan bagi publik maupun pasar modal.

"Kalau masih banyak uangnya, kita kejar. Tetapi saya nggak mau cuma ribut-ribut nggak ada duitnya, cuma ciptakan noise lagi yang bisa mengganggu pasar modal tuh, karena begitu orang kaya kesentuh dikit, kabur dia," ucap Purbaya.

Menteri Keuangan juga menegaskan komitmennya untuk mengejar kasus-kasus yang memiliki pembuktian hukum yang kuat. Ia menyatakan bahwa langkah penagihan bukan ditujukan untuk melakukan penekanan semata tanpa dasar yang jelas.

"Kalau memang betul-betul case-nya clear, kita kejar. Jadi bukan untuk sekedar meres-meres aja," tambahnya.

Berdasarkan data dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat beban utang negara yang sangat besar. Tercatat ada 25.306 debitur yang belum melunasi kewajiban mereka kepada negara.

Total piutang yang belum tertagih mencapai Rp 211,02 triliun hingga posisi 30 Juni 2025. Laporan BPK tersebut turut menyoroti kinerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dinilai belum optimal dalam melakukan penagihan utang-utang tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi