Mantan Karyawan NCS Singapura Dihukum Penjara akibat Hapus 180 Server

Mantan Karyawan NCS Singapura Dihukum Penjara akibat Hapus 180 Server
Foto: Ilustrasi Mantan Karyawan NCS Singapura Dihukum Penjara akibat Hapus 180 Server.

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan kepada seorang mantan karyawan perusahaan teknologi NCS, Kandula Nagaraju, pada Juni 2024 setelah terbukti menghapus 180 server virtual milik bekas kantornya.

Pria yang sebelumnya bekerja sebagai cloud consultant ini melakukan aksi tersebut secara ilegal dari India dan Singapura menggunakan laptop pribadi setelah diberhentikan pada Oktober 2022 karena performa kerja yang buruk, seperti dilansir dari Tekno.

Insiden penghapusan total 180 virtual server di lingkungan quality assurance (QA) tersebut terjadi pada akhir pekan di bulan Maret 2023, sehingga kerusakannya baru disadari oleh tim pekerja pada hari Senin berikutnya.

Pihak NCS segera melakukan investigasi internal dan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari akun administrator lama yang belum dicabut aksesnya, lalu melacak koneksi ilegal tersebut hingga ke jaringan rumah rekan pelaku.

Kepolisian Singapura kemudian menyita laptop pribadi milik pelaku dan menemukan barang bukti digital berupa script penghapus server, riwayat akses ilegal, serta pencarian Google terkait cara menghapus server virtual secara massal.

Akibat serangan siber dari orang dalam ini, NCS mengalami kerugian mencapai 917.832 dollar Singapura atau sekitar Rp 11 miliar, namun dipastikan tidak ada data sensitif pelanggan yang hilang karena server tersebut hanya digunakan untuk lingkungan pengujian software.

Pakar keamanan dari konsultan Waterstons menilai bahwa kasus ini menyoroti pentingnya prosedur offboarding yang ketat dalam manajemen perusahaan teknologi ketika ada pegawai yang keluar.

"Semua akun, termasuk akun administrator, idealnya langsung dinonaktifkan setelah karyawan resign atau dipecat," ujar pakar keamanan dari konsultan Waterstons.

Artikel terkait

Rekomendasi