Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Berstatus Pegawai BUMN Dua Tahun

Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Berstatus Pegawai BUMN Dua Tahun
Foto: Ilustrasi Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Berstatus Pegawai BUMN Dua Tahun.

Pemerintah menetapkan para manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan mengemban status sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama masa kontrak dua tahun pertama. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai memimpin rapat koordinasi di Jakarta pada Senin (4/5/2026).

Dilansir dari Money, para pengelola tersebut nantinya tercatat secara resmi sebagai karyawan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara sebelum akhirnya beralih status secara penuh menjadi petugas koperasi.

"Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi," kata Zulhas, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pembiayaan upah bagi para manajer tersebut akan ditanggung langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara selama masa jabatan dua tahun awal. Meski demikian, rincian mengenai skema pendanaan untuk alokasi gaji tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.

"Tapi uangnya dari mana tentu nanti skema berikutnya akan kita jelaskan," ujar Zulhas, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Program ini mencakup rekrutmen besar-besaran untuk 30.000 formasi manajer Kopdes Merah Putih. Selain itu, pemerintah juga membuka lowongan bagi 5.476 manajer serta pengelola untuk program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa para pelamar posisi ini tidak sedang menjalani proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi ini adalah pegawai BUMN tentunya nanti skemanya mengikuti di BUMN," ujar Rini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Rini menambahkan bahwa seluruh aturan penggajian dan hak kerja akan merujuk pada standar operasional yang berlaku di internal perusahaan pelat merah.

"Pegawai BUMN tentunya eeh akan mengikuti skema BUMN," ucap Rini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Wakil Kepala Badan Pengurusan BUMN, Tedi Bharata, memberikan penekanan bahwa masa dua tahun tersebut merupakan fase krusial bagi para manajer untuk menunjukkan kinerja dan kemampuan kewirausahaan mereka. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap performa individu sebelum masa transisi jabatan dilakukan.

"Nanti dididik dulu kemudian selanjutnya menjadi menjadi manajer koperasi yang apa namanya seharusnya dapat memanfaatkan hal apa namanya pengalaman ini dengan baik nanti kita lihat," kata Tedi, Wakil Kepala Badan Pengurusan BUMN Tedi Bharata.

Artikel terkait

Rekomendasi