Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Putusan ini menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota negara sebelum adanya keputusan resmi presiden.
Status hukum tersebut bertahan hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara di Kalimantan Timur. Sebagaimana dilansir dari Investor Daily, langkah hukum ini diambil untuk menjamin kepastian hukum di tengah masa transisi pemerintahan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa dalil pemohon mengenai Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak bertentangan dengan konstitusi. MK menilai norma tersebut merupakan landasan hukum yang sah untuk mengatur perpindahan pusat pemerintahan dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
"Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan" kata Adies Kadir, Hakim Konstitusi.
Adies menambahkan bahwa secara legal dan politik, Nusantara memang sudah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, keberlakuan secara de facto dan administratif di lapangan masih bergantung pada otoritas presiden melalui dokumen Keppres tersebut.
"Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta," kata Adies Kadir, Hakim Konstitusi.
Penafsiran hukum ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Hakim menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dimaknai secara beriringan dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama.
"Pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024 memiliki kekuatan berlaku dan mengikat secara substansi atau materi norma pemindahan ibu kota negara adalah ketika keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN ditetapkan oleh presiden," ujar Adies Kadir, Hakim Konstitusi.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada putusan perkara nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menyebutkan adanya keterkaitan antara UU IKN dan UU DKJ. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada kekosongan hukum terkait status Jakarta saat ini.
"apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU 2/2024 juncto UU 151/2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia" ujar Adies Kadir, Hakim Konstitusi.
MK menekankan bahwa penetapan waktu pemberlakuan sebuah undang-undang yang bergantung pada keputusan pejabat tertentu diperbolehkan secara hukum. Aturan ini sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Yaitu tergantung pada saat ditetapkannya keppres mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tergantung pada saat ditetapkannya keppres mengenai pemindahan ibu kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara" ujar Adies Kadir, Hakim Konstitusi.
Ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi dasar bagi MK untuk menyatakan bahwa kekuatan mengikat suatu peraturan dapat ditentukan berbeda. Dengan demikian, permohonan pemohon dinilai tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud" ujar Adies Kadir, Hakim Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menutup persidangan dengan membacakan amar putusan final. Sembilan hakim konstitusi yang hadir dalam rapat permusyawaratan sepakat untuk menolak gugatan pemohon secara keseluruhan.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," kata Suhartoyo, Ketua MK.