Mahasiswi Untan Lawan Pelecehan Deepfake AI Lewat Jalur Hukum

Mahasiswi Untan Lawan Pelecehan Deepfake AI Lewat Jalur Hukum
Foto: Ilustrasi Mahasiswi Untan Lawan Pelecehan Deepfake AI Lewat Jalur Hukum.

Kemajuan kecerdasan buatan (AI) membawa ancaman baru yang meresahkan masyarakat melalui teknologi Deepfake AI. Teknologi manipulasi media ini kerap disalahgunakan untuk tindakan kriminal dan pelecehan seksual berbasis elektronik (KSBE).

Kasus nyata menimpa seorang mahasiswi di Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, seperti dikutip dari Media Indonesia. Wajah korban dimanipulasi menggunakan teknologi AI oleh pihak tidak bertanggung jawab menjadi konten tidak senonoh.

Korban memilih untuk menghadapi kejahatan siber tersebut secara tegas. Mahasiswi Untan ini segera mendokumentasikan bukti manipulasi digital sebelum dihapus oleh pelaku dari ruang siber.

Langkah berikutnya yang diambil korban adalah melakukan koordinasi dengan pihak universitas untuk mendapatkan perlindungan internal kampus. Selain itu, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat.

Laporan hukum tersebut dilakukan dengan pendampingan dari lembaga bantuan hukum atau organisasi perlindungan perempuan. Kasus ini mencuat sebagai bentuk edukasi publik bahwa manipulasi kecerdasan buatan merupakan tindak pidana serius.

Masyarakat yang menghadapi atau menjadi korban manipulasi digital serupa diimbau untuk tidak panik. Pelaku kejahatan biasanya mengincar reaksi ketakutan untuk melakukan pemerasan terhadap korban.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan seluruh bukti digital secara cepat. Korban perlu menyimpan tautan URL, tangkapan layar, hingga identitas akun penyebar konten.

Gunakan fitur pelaporan yang tersedia di platform media sosial seperti Instagram, X, dan TikTok agar konten segera dihapus. Korban juga dapat mengadukan konten negatif ini melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika di aduankonten.id.

Proses hukum dapat ditempuh dengan melaporkan kasus ke pihak kepolisian. Pelaku penyebaran konten bermuatan asusila ini dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Mengenal Cara Kerja Teknologi

Secara teknis, istilah deepfake berasal dari gabungan kata deep learning dan fake. Teknologi ini menggunakan algoritma khusus untuk mengganti wajah atau suara seseorang dengan orang lain secara sangat realistis.

Kecerdasan buatan akan mempelajari ribuan foto atau video target untuk memetakan fitur wajah, ekspresi, serta gerakan. Proses tersebut memungkinkan pelaku membuat media palsu yang memperlihatkan korban seolah melakukan tindakan kontroversial.

Beberapa hasil manipulasi berkualitas rendah sebenarnya masih bisa dideteksi secara kasat mata melalui kejanggalan kedipan mata atau bayangan leher. Namun, teknologi terbaru kini semakin sulit dibedakan tanpa alat deteksi khusus.

Masyarakat disarankan untuk mengatur privasi akun media sosial menjadi privat sebagai langkah pencegahan. Hindari mengunggah foto wajah dengan resolusi tinggi yang memperlihatkan detail fitur wajah secara jelas kepada publik.

Artikel terkait

Rekomendasi