Mahasiswa FH UI Lecehkan 27 Korban Melalui Grup Percakapan Daring

Mahasiswa FH UI Lecehkan 27 Korban Melalui Grup Percakapan Daring
Foto: Ilustrasi Mahasiswa FH UI Lecehkan 27 Korban Melalui Grup Percakapan Daring.

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 27 orang melalui grup percakapan media sosial LINE yang terungkap pada Selasa (14/4/2026). Aksi ini melibatkan 20 mahasiswi dan tujuh dosen yang menjadi sasaran obyek pelecehan dalam grup bernama Basecamp Puri Asih tersebut.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa ruang obrolan tersebut pada mulanya merupakan grup penghuni kos. Namun, fungsi grup tersebut kemudian beralih menjadi wadah untuk membicarakan konten pelecehan seksual oleh para anggotanya sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan, ya. Tapi ke sananya enggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu (membicarakan pelecehan seksual)," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.

Informasi mengenai pelecehan ini mencuat setelah salah satu anggota grup yang juga pelaku memutuskan untuk memberikan bukti percakapan kepada pihak korban. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyatakan bahwa pelaku yang membocorkan data tersebut telah menyadari kesalahan atas tindakannya di dalam grup.

"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk.

Timotius merinci bahwa dari total korban yang teridentifikasi, sebagian besar merupakan mahasiswa dan sisanya adalah tenaga pendidik. Ia juga memberikan indikasi bahwa jumlah korban kemungkinan besar akan terus bertambah seiring proses penelusuran fakta yang berjalan di lingkungan kampus.

"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang," ujar Timotius Rajagukguk.

Pihak kuasa hukum menambahkan bahwa banyak pihak yang belum menyadari bahwa identitas atau citra mereka telah dijadikan bahan pembicaraan yang tidak pantas di dalam grup tertutup tersebut.

"Dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin enggak tahu mereka diomongin," ungkap Timotius Rajagukguk.

Kritik tajam datang dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menyoroti latar belakang pendidikan para pelaku. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kejadian ini sangat fatal karena terjadi di fakultas yang secara spesifik mempelajari instrumen hukum.

"Menurut saya yang sangat fatal adalah ini terjadi di kampus, khususnya di Fakultas Hukum, yang seharusnya melek hukum," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

Ubaid memandang bahwa insiden ini merupakan bukti nyata kegagalan literasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di tingkat mahasiswa. Menurutnya, pemahaman mengenai undang-undang pencegahan kekerasan seksual seharusnya sudah dikuasai oleh mahasiswa fakultas tersebut.

"Artinya, literasi tentang pencegahan kekerasan seksual itu tidak sampai kepada mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka seharusnya sudah tahu apa konsekuensinya, karena ada undang-undang tentang pencegahan kekerasan," jelas Ubaid.

JPPI juga mendorong adanya perbaikan sistem pelaporan yang lebih terstruktur di lingkungan kampus guna melindungi keselamatan mahasiswa. Ubaid menyoroti risiko tumpulnya penegakan sanksi jika kasus melibatkan individu dengan relasi kuasa yang kuat atau jabatan tertentu di kampus.

"Harus terstruktur mulai dari pimpinan kampus, ada satgas di level pusat sampai ke program-program studi ya, di jurusan-jurusan itu," jelas Ubaid.

Minimnya sanksi tegas dalam kasus serupa sebelumnya dinilai menjadi penyebab mahasiswa ragu untuk melaporkan tindakan pelecehan yang mereka alami.

"Kalau melibatkan senior atau pimpinan kampus, sering berujung damai tanpa sanksi. Akibatnya, mahasiswa menjadi apatis untuk melapor. Hal ini justru mengancam keselamatan mahasiswa itu sendiri," ungkap Ubaid.

Artikel terkait

Rekomendasi