Mahkamah Agung Tolak Kasasi BYD Terkait Sengketa Merek Denza

Mahkamah Agung Tolak Kasasi BYD Terkait Sengketa Merek Denza
Foto: Ilustrasi Mahkamah Agung Tolak Kasasi BYD Terkait Sengketa Merek Denza.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh produsen otomotif asal China, BYD Company Limited, terkait sengketa penggunaan merek mobil mewah Denza di Indonesia pada Rabu, 15 April 2026. Putusan ini mengukuhkan kemenangan pihak lawan setelah gugatan BYD sebelumnya juga kandas di tingkat pertama.

Dilansir dari Detik Oto, sengketa ini bermula dari gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi terkait hak eksklusif nama Denza. Namun, melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, majelis hakim memberikan simpulan hukum yang berbeda terkait subjek hukum yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," tulis Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Penolakan kasasi ini didasari atas bukti bahwa merek Denza telah berpindah tangan kepada PT Raden Reza Adi. Kondisi tersebut menyebabkan gugatan BYD dinilai salah alamat atau error in persona karena PT Worcas Nusantara Abadi bukan lagi pemilik merek saat perkara bergulir.

"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ombilkelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.

Langkah hukum di tingkat kasasi ini merupakan tindak lanjut atas kegagalan BYD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025. Kala itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Betsji Siske Manoe memutuskan untuk tidak menerima keberatan dari pihak BYD atas penggunaan merek tersebut di tanah air.

"Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya" tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Selain penolakan materi gugatan, perusahaan otomotif global tersebut juga diwajibkan menanggung seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan di tingkat pertama berlangsung.

"Menghukum Penggugat (BYD) untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000." tulis poin kedua putusan tersebut.

Dalam argumennya, BYD menegaskan bahwa Denza merupakan merek dagang yang telah memiliki reputasi internasional dan terdaftar secara resmi di berbagai negara mulai dari Inggris, Uni Eropa, hingga kawasan Timur Tengah. Hingga saat ini, BYD beserta anak perusahaannya mengklaim telah mengamankan permohonan merek tersebut di lebih dari 100 negara di seluruh dunia.

Artikel terkait

Rekomendasi