Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD terkait sengketa merek Denza melawan PT Worcas Nusantara Abadi melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 pada April 2025. Putusan ini memperkuat posisi hukum pihak tergugat setelah sebelumnya gugatan BYD juga ditolak pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir dari Detik Oto, sengketa ini bermula dari penggunaan nama Denza yang telah didaftarkan oleh perusahaan lokal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Betsji Siske Manoe memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dari pihak BYD. Selain penolakan gugatan, perusahaan otomotif asal China tersebut juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Menanggapi putusan hukum tersebut, pihak manajemen BYD memberikan pernyataan resmi mengenai posisi perusahaan saat ini. Meskipun kalah dalam sengketa nama Denza, BYD mengonfirmasi telah mengantongi hak atas nama lain untuk pasar Indonesia.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju. BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia," terang Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia.
Luther menjelaskan lebih lanjut bahwa secara global BYD tetap merupakan pemegang hak atas merek tersebut. Ia menegaskan bahwa kendala hukum terkait penamaan tidak akan mengganggu rencana investasi jangka panjang perusahaan di tanah air.
"Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia. Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi NYATA dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," pungkas Luther.
Data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) menunjukkan merek Danza telah terdaftar atas nama BYD Company Limited sejak 11 Agustus 2025. Merek ini mencakup berbagai komponen otomotif seperti bantalan rem, bodi mobil, hingga kategori kendaraan listrik otonom. Selain itu, pendaftaran juga mencakup jasa pemeliharaan, pengisian baterai, dan perbaikan kendaraan bermotor.
Langkah perubahan nama ini diperkuat oleh regulasi pemerintah dalam penetapan pajak kendaraan. Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, jajaran model kendaraan mewah yang sebelumnya dikenal sebagai Denza kini secara resmi terdata dengan nama Danza untuk perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.