LPSK Lindungi Mantan ART Erin Taulany yang Alami Trauma Berat

LPSK Lindungi Mantan ART Erin Taulany yang Alami Trauma Berat
Foto: Ilustrasi LPSK Lindungi Mantan ART Erin Taulany yang Alami Trauma Berat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Hera, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany, yang mengalami trauma berat akibat dugaan kekerasan fisik dan intimidasi mental.

Perlindungan tersebut diputuskan berdasarkan hasil asesmen tim psikolog terhadap kondisi korban, dilansir dari Suara pada Senin (18/5/2026). Korban dilaporkan menerima serangkaian tindakan kekerasan mulai dari penganiayaan fisik hingga penyitaan dokumen pribadi.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengonfirmasi bahwa tim psikolog telah melakukan pemeriksaan komprehensif untuk mendalami situasi yang dialami oleh Hera selama bekerja.

"Korban menyampaikan situasi saat ditendang, dicekik, hingga dicakar. Ini adalah situasi yang sangat traumatik bagi korban," kata Hera, mengutip dari video Intens Investigasi yang diunggah Senin (18/5/2026).

Selain kekerasan secara fisik, mantan pekerja domestik tersebut juga menghadapi tekanan psikologis berupa makian kata-kata kasar dari terlapor. Tindakan intimidasi tersebut diperparah dengan penahanan alat komunikasi serta dokumen milik pribadi.

"Handphone disita, dokumen belum dikembalikan. Kami sudah meminta psikolog melakukan assessment and hasilnya memang korban mengalami trauma," ujar Susilaningtias.

Kondisi psikologis korban yang terguncang menjadi landasan utama bagi lembaga negara tersebut untuk segera mengintervensi kasus ini melalui mekanisme perlindungan darurat.

"Inilah yang menjadi dasar kuat bagi LPSK untuk memberikan perlindungan darurat," kata Susilaningtias menambahkan.

Terkait perkembangan penanganan perkara, Erin Taulany diketahui melayangkan laporan balik terhadap Hera ke pihak kepolisian. Menanggapi langkah hukum tersebut, LPSK mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menghentikan proses hukum atas laporan balik dari pihak terlapor.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pihak pelapor maupun saksi memiliki imunitas hukum dan tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sebelum perkara utama terbukti.

Susilaningtias menegaskan bahwa aparat penegak hukum berkewajiban menyelesaikan laporan dugaan kekerasan yang pertama kali diajukan oleh korban hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kalau keputusannya memang ada tindak pidana, pelaku atau terlapor dinyatakan bersalah, maka laporan baliknya gagal," imbuhnya.

Regulasi perlindungan ini diharapkan menjadi perhatian utama bagi penyidik kepolisian yang menangani perkara agar hak-hak hukum korban tetap terpenuhi tanpa adanya intimidasi peradilan.

"Jadi melalui tadi kami sampaikan bahwa Pasal 10 ini patut jadi concern dan pertimbangan yang dilakukan oleh atau pada oknum yang menangani kasus ini di Polres Jakarta Selatan."

Mengenai sanksi pidana yang membayangi Erin Taulany, LPSK menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum pada proses pembuktian oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapor menghadapi potensi jeratan pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Artikel terkait

Rekomendasi