Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan (TBP) bagi simpanan di perbankan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan dan memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dikutip dari Investortrust, penetapan ini mencakup simpanan rupiah di bank umum pada level 3,50 persen dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6 persen. Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di angka 2 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan ini akan memperkuat performa perbankan. Ia menilai fungsi intermediasi yang berjalan optimal akan berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
"Kami yakin keputusan TBP akan mendorong kinerja perbankan dan kepercayaan masyarakat, sehingga fungsi intermediasi perbankan berjalan baik," ujar Anggito dalam Konferensi Pers TBP LPS, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, menjelaskan bahwa besaran bunga tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap tren suku bunga pasar yang cenderung menurun.
Ferdinan menambahkan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini masih sangat memadai dengan pertumbuhan simpanan yang positif. Selain itu, cakupan penjaminan saat ini diklaim telah melampaui batas minimal yang diatur dalam undang-undang.
"Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah," kata dia.
Pihak perbankan juga diminta untuk bersikap transparan dalam menginformasikan besaran TBP kepada nasabah mereka. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui media informasi di kantor cabang maupun kanal komunikasi digital resmi milik bank.
LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kriteria 3T agar simpanan mereka tetap terlindungi. Syarat tersebut meliputi pencatatan simpanan dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang tidak melebihi ketentuan LPS, serta tidak melakukan tindakan hukum yang merugikan bank.
"TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yakni simpanan nasabah ÔÇÿTercatatÔÇÖ dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi ÔÇÿTingkatÔÇÖ bunga yang telah ditetapkan LPS, dan nasabah tidak diindikasikan atau terbukti melakukan ÔÇÿTindakanÔÇÖ melanggar hukum yang merugikan bank," ucap dia.
Data menunjukkan bahwa industri perbankan tetap menunjukkan ketahanan yang solid sepanjang tahun 2025. Penyaluran kredit tercatat tumbuh sebesar 9,63 persen secara tahunan (yoy), yang didominasi oleh tingginya permintaan pada sektor investasi.
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) bahkan mencapai angka 13,83 persen (yoy). Peningkatan ini dipicu oleh tingginya aktivitas belanja pada sektor korporasi serta realisasi anggaran pemerintah selama periode tersebut.
Dari sisi permodalan, Rasio Kecukupan Modal (KPMM) industri perbankan berada pada level 26,05 persen hingga November 2025. Angka ini menunjukkan kemampuan bank yang kuat dalam memitigasi risiko pasar maupun risiko kredit yang mungkin muncul.
Likuiditas perbankan pun dilaporkan sangat sehat dengan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 28,57 persen per Desember 2025. Rasio tersebut berada jauh di atas ketentuan batas minimal yang hanya sebesar 10 persen.
Program penjaminan LPS saat ini melindungi penuh 99,94 persen total rekening di bank umum dan 99,97 persen di BPR. Nilai simpanan yang dijamin maksimal adalah Rp2 miliar per nasabah untuk setiap bank.
"Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat undang-undang sebesar 90%," ujar Ferdinan.