Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pada 28 Mei 2026.
Dalam rilis tertulis LPS, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6 persen, dan untuk simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2 persen.
Pertimbangan Mempertahankan TBP:
LPS mengambil keputusan ini setelah mempertimbangkan sejumlah indikator industri perbankan dan kondisi pasar keuangan. Pada saat yang sama, suku bunga pasar untuk simpanan rupiah dan valuta asing menunjukkan kenaikan yang terbatas.
Pertumbuhan penghimpunan dana masyarakat oleh bank masih kuat. Likuiditas yang memadai dan persaingan sehat antarbank juga menjadi pertimbangan. Saat ini, lebih dari 90 persen rekening nasabah sudah dijamin penuh, jauh di atas ketentuan undang-undang.
Kinerja Perbankan Tetap Solid:
Di tengah dinamika ekonomi, kinerja perbankan menunjukkan tren positif. Data per April 2026 menunjukkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan. Sementara itu, penyaluran kredit meningkat 9,98 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pertumbuhan DPK dalam mata uang rupiah lebih tinggi daripada valuta asing. Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional masih tinggi.
Cakupan Perlindungan Simpanan:
LPS menjamin bahwa cakupan perlindungan terhadap simpanan nasabah masih sangat tinggi. Per April 2026, jumlah rekening di bank umum yang dijamin sepenuhnya mencapai 666,72 juta atau 99,94 persen dari total rekening.
LPS akan terus memantau tingkat cakupan penjaminan. Masyarakat diingatkan untuk memperhatikan ketentuan 3T agar simpanan tetap dijamin.