Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan stabilitas sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah ketidakpastian global dengan tingkat perlindungan simpanan nasabah yang tinggi pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Finansial, otoritas mencatat cakupan penjaminan rekening tetap stabil di atas ambang batas aman.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa cakupan penjaminan simpanan per Maret 2026 menjangkau lebih dari 90 persen total rekening nasabah. Perlindungan ini berlaku menyeluruh bagi nasabah di bank umum, bank perekonomian rakyat (BPR), maupun BPR syariah (BPRS).
"Cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap berada di atas 90%, sehingga cukup aman," ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS dalam konferensi pers KSSK.
LPS mengamati porsi simpanan yang melampaui tingkat bunga penjaminan berada pada angka 30 persen dan cenderung stabil. Meskipun demikian, terdapat tren penurunan suku bunga simpanan perbankan yang terjadi secara bertahap dalam periode tersebut.
Sinergi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus dilakukan untuk mendorong penyesuaian suku bunga simpanan agar sejalan dengan tingkat bunga penjaminan (TBP). Langkah ini bertujuan memperkuat transmisi penurunan suku bunga kredit serta mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan nasional.
Data kinerja industri menunjukkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 13,57 persen dengan penyaluran kredit tumbuh 9,6 persen per Maret 2026. Pertumbuhan ini dinilai solid oleh LPS walau terdapat pengaruh dari dinamika eksternal global yang fluktuatif.
Pemerintah juga telah memperkuat kerangka restrukturisasi perbankan melalui penerbitan PP Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang penempatan dana pada bank sebagai instrumen intervensi dini untuk menjaga ketahanan sistem keuangan.
Selain regulasi, LPS menekankan urgensi penguatan infrastruktur teknologi informasi bagi lembaga jasa keuangan skala kecil. Hal ini menjadi prioritas guna meningkatkan ketahanan sektor perbankan terhadap potensi risiko serangan siber yang terus berkembang.
Persiapan program resolusi perbankan kini tengah dipercepat, termasuk pengintegrasian data dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain, angka penduduk usia produktif yang belum memiliki rekening bank tercatat menurun sebanyak 3 juta jiwa dari tahun sebelumnya menjadi 15 juta orang.
"LPS akan terus mendorong masyarakat memiliki akses layanan keuangan guna meningkatkan inklusi dan efektivitas program pemerintah," ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS.
Upaya peningkatan inklusi keuangan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan resmi. LPS berkomitmen terus mengawal integrasi kebijakan SDM dan data untuk mendukung stabilitas sistem keuangan nasional jangka panjang.