Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah membangun sistem inti baru untuk mengintegrasikan data perbankan secara real time dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Langkah ini diambil untuk memangkas latensi pengawasan dan memperkuat akurasi data penjaminan.
Dilansir dari Keuangan, otoritas pengawas tersebut saat ini memantau 1.594 bank setiap bulan dengan kendala jeda waktu deteksi data selama 30 hari. Sistem baru nantinya mewajibkan koneksi data langsung dari setiap bank ke pusat data LPS.
ÔÇ£Jadi ada semacam lag (jeda waktu) minimal sampai 30 hari,ÔÇØ kata Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS.
Otoritas penjaminan tersebut selama ini mengumpulkan informasi nasabah, rincian simpanan, serta data pinjaman secara berkala. Melalui pembaruan infrastruktur teknologi informasi, bank akan diwajibkan menyinkronkan data mereka ke dalam gudang data terpusat.
ÔÇ£Nanti bentuknya database, kami buat data warehouse, semua nanti terkoneksi dengan data kita,ÔÇØ jelas Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS.
Peningkatan validitas data ini juga dipicu oleh tingginya risiko gugatan hukum yang sedang dihadapi lembaga, yakni sekitar 20 kasus berjalan. Ketidakakuratan informasi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi pemicu utama munculnya perselisihan data tersebut.
ÔÇ£Yang mana pada umumnya kasus-kasus tersebut berasal dari dispute data tersebut. Data-data yang ada, khususnya pada BPR, akurasinya kurang memadai sehingga kami harus melayani beberapa gugatan yang masuk,ÔÇØ jelas Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS.
Proyek pemutakhiran infrastruktur teknologi dan validasi data ini ditargetkan selesai pada tahun ini atau paling lambat tahun 2027.