Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan perubahan pada Peraturan Dewan Komisioner Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembidangan, Tugas, Tata Tertib, dan Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dewan Komisioner LPS. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan tata kelola lembaga tersebut.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Anggito Abimanyu menjelaskan, pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas. Perubahan akan memfokuskan pembagian antara fungsi strategis, core (bisnis), dan dukungan manajemen secara fungsional, seperti dikutip dari Keuangan.
Anggito mengakui bahwa selama ini pembagian tugas masih tercampur aduk antar tiap petugas. Melalui optimalisasi organisasi ini, peran LPS dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional diharapkan dapat didorong lebih signifikan.
Poin utama dalam pembaruan aturan ini adalah penambahan sejumlah fungsi strategis pada tiap-tiap petugas. Untuk Ketua DK, peran akan difokuskan pada fungsi-fungsi strategis.
Dalam peraturan yang berlaku saat ini, Ketua DK membidangi hukum (regulasi, litigasi, dan investigasi), manajemen strategis dan perumusan kebijakan, persiapan program restrukturisasi perbankan (PRP), hubungan lembaga, dan audit internal.
Pada aturan baru, bakal ada penambahan tugas penyusunan anggaran dalam bidang manajemen strategis. Bidang ini nantinya juga melakukan pemantauan kegiatan strategis, pengelolaan kinerja lembaga, dan riset.
Selain itu, bidang di bawah Ketua DK juga ditambahkan manajemen GRC (Government Risk Compliance). Bagian ini bertugas melakukan perumusan kebijakan GRC, profil risiko, dan selera risiko.
Sementara itu, Wakil Ketua DK akan difokuskan pada fungsi operasional atau dukungan manajemen. Bidang hukum yang sebelumnya berada di bawah Ketua DK nantinya akan dilimpahkan kepada Wakil Ketua DK.
Namun, jika sebelumnya melakukan perumusan, bidang hukum nantinya hanya akan melakukan harmonisasi dari peraturan yang diusulkan masing-masing bidang. Bidang pengelolaan keuangan dan investasi serta pengelolaan sistem informasi tetap berada di bawah Wakil Ketua DK.
Tambahan lainnya, kantor wilayah di bawah Wakil Ketua DK yang sebelumnya hanya mencakup Medan, Surabaya, dan Makassar, bakal ditambah Jakarta.
"Kantor wilayah Jakarta tugasnya adalah melakukan koordinasi pelaksanaan di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," jelas Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Perubahan juga terjadi pada Anggota Dewan Komisioner (ADK) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank yang menjalani fungsi utama perbankan. Sebelumnya, ADK ini membidangi surveilans dan pemeriksaan bank, SSK, serta pelaporan dan statistik bank, juga klaim resolusi bank.
ADK ini akan mendapatkan tambahan tugas untuk membidangi persiapan PRP yang tadinya berada di bawah wewenang Ketua DK. Untuk ADK Bidang Program Penjaminan Polis tetap sesuai peraturan eksisting, yakni membidangi surveilans, pemeriksaan, pelaporan, statistik, serta klaim dan resolusi asuransi.
Anggota DK Ex-officio juga bakal mendapatkan tambahan tugas baru. Jika selama ini fungsinya terbatas pada sharing data dan informasi, nantinya masing-masing Anggota DK Ex-officio bakal bertindak menjadi ketua komite.
Ex-officio Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menjadi Ketua Komite Audit dan Tata Kelola, Manajemen Risiko, serta Kepatuhan. Kemudian Ex-officio Bank Indonesia (BI) menjadi Ketua Komite Informasi dan Teknologi, sedangkan Ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi Ketua Komite Remunerasi dan Pengembangan SDM serta Kepatuhan Syariah.
Anggito menyebutkan bahwa target pembaruan aturan ini bakal dikeluarkan dalam satu bulan mendatang.
"Segera saja, setelah rapat ini kan sudah didapatkan kesimpulannya," katanya.