Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memisahkan pencatatan serta laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Langkah strategis ini ditempuh guna memperkuat transparansi sekaligus memberikan kepastian nyata bagi nasabah perbankan syariah terkait pengelolaan dana penjaminan.
Dikutip dari Investortrust, pemisahan pembukuan tersebut mencakup pemetaan sumber premi, pengelolaan dana, hingga peruntukan dana dalam pembayaran klaim penjaminan. Melalui penerapan skema baru ini, seluruh dana yang dihimpun dari perbankan syariah akan dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya berdasarkan prinsip syariah.
ÔÇ£Tahun ini LPS memisahkan laporan keuangan kita, akuntansi kita sudah dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini upaya dari LPS untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, terutama dalam pengalaman perbankan syariah,ÔÇØ kata Direktur Group Hubungan Lembaga LPS Nur Budiantoro dalam Workshop Literasi Keuangan dan Berbuka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta, dikutip Senin (16/3/2026).
Nur Budiantoro yang akrab disapa Budi menerangkan bahwa LPS mengemban amanah untuk menjamin simpanan nasabah di seluruh jaringan perbankan Indonesia, baik konvensional maupun syariah. Apabila sebuah bank dinyatakan gagal, LPS bertugas membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah yang statusnya memenuhi syarat.
ÔÇ£Kalau kita membayar klaim penjaminan untuk bank syariah atau BPRS, nasabahnya wajar kalau menuntut uang yang diterima juga murni syariah dan tidak tercampur. Makanya LPS mulai tahun ini memisahkan akuntansi antara konvensional dan syariah,ÔÇØ ujar Budi.
Budi menguraikan lebih lanjut bahwa premi penjaminan yang disetorkan oleh perbankan kini dicatat secara terpisah. Dana premi dari bank konvensional dialokasikan ke portofolio konvensional, sedangkan premi dari bank syariah masuk ke dalam skema syariah serta ditempatkan pada instrumen berbasis syariah.
Mekanisme pemisahan pembukuan ini memastikan pembayaran klaim penjaminan bagi nasabah bank syariah bersumber murni dari dana premi syariah. Langkah nyata tersebut menjadi jaminan bagi nasabah bahwa dana yang mereka terima kelak tetap terjaga kesuciannya sesuai prinsip syariah.
Di samping mengelola penjaminan, LPS menerapkan proses verifikasi ketat sebelum mencairkan klaim penjaminan nasabah. Proses seleksi ini mengacu pada tiga syarat utama yang dikenal sebagai formula 3T.
Kriteria 3T tersebut meliputi simpanan yang sah tercatat pada pembukuan bank, tingkat suku bunga yang didapat tidak melewati batas penjaminan LPS, serta nasabah tidak terlibat tindakan pidana yang merugikan bank.
ÔÇ£Untuk bank syariah, ketentuan tingkat bunga tidak berlaku karena dalam sistem syariah tidak ada konsep bunga. Prinsipnya adalah bagi hasil dan keadilan dalam transaksi,ÔÇØ tutur Nur.
Sebagai informasi resmi, batas maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah untuk setiap bank. Cakupan simpanan yang masuk program penjaminan meliputi instrumen giro, tabungan, dan deposito, baik pada bank konvensional maupun syariah dengan akad wadiah atau mudharabah.
Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS. Berdasarkan data statistik LPS, jumlah institusi bank yang menjadi peserta penjaminan mencapai 1.605 bank pada tahun 2025, yang terdiri atas 105 bank umum serta sekitar 1.500 BPR dan BPRS.
Budi juga menyoroti akselerasi pertumbuhan ekonomi syariah di tanah air yang kian kompetitif. Ekonomi syariah pada hakikatnya merupakan aktivitas ekonomi yang selaras dengan nilai syariat, seperti aspek keadilan, keterbukaan, serta penolakan terhadap praktik riba maupun spekulasi.
Adopsi sistem ekonomi syariah di tengah masyarakat umumnya bergerak melalui tiga fase utama. Fase tersebut bermula dari dorongan religiusitas, kemudian bergeser menjadi tren gaya hidup, hingga akhirnya dipilih karena memberikan keuntungan ekonomi yang riil bagi pelaku usaha.
Laju ekspansi industri keuangan syariah nasional juga mendapat stimulus positif dari agenda konsolidasi sektor perbankan. Aksi merger beberapa bank syariah berhasil mendongkrak akumulasi aset industri secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Indikator positif lain terlihat pada performa pasar modal syariah yang mencatatkan pertumbuhan meyakinkan. Pergerakan harga saham dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mampu tumbuh impresif sebesar 43,11 persen pada 2025, melampaui capaian Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tumbuh 22,13 persen.
Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) Windarto menyatakan bahwa pelaksanaan workshop literasi keuangan ini menjadi wadah diskusi krusial bagi para jurnalis dalam mendalami isu keuangan syariah. Peningkatan kompetensi jurnalis dinilai sangat penting agar penyampaian informasi ekonomi syariah kepada publik bisa lebih akurat.
ÔÇ£Isu ekonomi syariah terus berkembang dan membutuhkan pemahaman yang kuat dari jurnalis ekonomi. Kegiatan seperti ini membantu jurnalis memahami sistem penjaminan simpanan serta perkembangan industri keuangan syariah secara lebih utuh,ÔÇØ kata Windarto.
Agenda Workshop Literasi Keuangan dan Berbuka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta ini ditutup dengan aksi sosial pemberian santunan kepada anak yatim. Kegiatan rutin tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari kampanye penguatan literasi keuangan sekaligus momen berbagi pada bulan Ramadhan.