Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (22/1/2026). Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas pasar keuangan serta merespons kondisi ekonomi nasional terkini.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Investortrust, besaran TBP pada periode reguler Januari 2026 ditetapkan sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Sementara itu, bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum berada di level 2,00 persen.
Penetapan nilai bunga tersebut juga mencakup simpanan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Untuk simpanan rupiah di BPR, dewan komisioner menyepakati tingkat bunga penjaminan tetap di angka 6,00 persen.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang diselenggarakan pada 19 Januari 2026. Jadwal pemberlakuan besaran bunga hasil penetapan terbaru ini direncanakan efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026 mendatang.
Lembaga Penjamin Simpanan menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap dinamika perbankan telah dilakukan sebelum menentukan angka tersebut. Pertimbangan utama mencakup perkembangan kondisi perekonomian global dan domestik serta situasi pasar keuangan di dalam negeri.