LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valas

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valas
Foto: Ilustrasi LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valas.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah dan valuta asing bagi perbankan di Indonesia. Keputusan ini berlaku untuk periode mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026 berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner yang digelar pada Kamis (28/5/2026).

Kebijakan tersebut menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum tetap berada di angka 3,50 persen, sedangkan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bertahan pada level 6,00 persen. Dilansir dari Keuangan, LPS juga tidak mengubah besaran TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum yang tetap dipatok sebesar 2,00 persen.

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas," ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS dalam keterangan resmi pada Jumat (29/5/2026).

Kondisi likuiditas industri perbankan saat ini dinilai masih berada dalam posisi memadai dengan penghimpunan dana pihak ketiga yang kuat. Anggito menambahkan bahwa persaingan suku bunga antarbank masih bergerak di level yang sehat disertai tingkat cakupan penjaminan simpanan di atas amanat undang-undang yang melebihi 90 persen dari total rekening.

"Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," katanya.

Berdasarkan data kelembagaan per April 2026, total rekening nasabah bank umum yang memperoleh jaminan penuh hingga Rp2 miliar tercatat sebanyak 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen. Di sisi lain, jaminan penuh bagi nasabah BPR dan BPRS mencapai 15,58 juta rekening yang mencakup 99,98 persen dari keseluruhan rekening.

Manajemen LPS menyatakan bakal mengevaluasi kebijakan TBP ini secara periodik agar selaras dengan dinamika ekonomi dan pasar keuangan. Lembaga ini turut mewajibkan perbankan mengumumkan informasi ketentuan penjaminan secara transparan termasuk melalui platform digital, di samping mengingatkan nasabah mengenai syarat kepatuhan 3T.

"Transparansi informasi TBP penting sebagai bagian dari perlindungan nasabah dan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait program penjaminan simpanan," jelas Anggito.

Dari sektor fungsi intermediasi, data menunjukkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional naik sebesar 11,39 persen secara tahunan (yoy) per April 2026, yang diimbangi ekspansi penyaluran kredit sebesar 9,98 persen (yoy).

"Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi daripada pertumbuhan DPK valuta asing," katanya.

Anggito mengatakan, perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.

Artikel terkait

Rekomendasi