LPS Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Siber BPR di Tengah Risiko Global

LPS Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Siber BPR di Tengah Risiko Global
Foto: Ilustrasi LPS Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Siber BPR di Tengah Risiko Global.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmen untuk memperkokoh tata kelola serta ketahanan siber pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Langkah ini diambil untuk merespons dinamika risiko operasional yang kian kompleks.

Dilansir dari Investortrust, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa penguatan ini sangat krusial. Meskipun stabilitas sistem keuangan nasional saat ini masih terjaga, muncul peningkatan risiko struktural pada sektor BPR dan BPRS.

"(Risiko) tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi keuangan, tapi juga oleh kelemahan tata kelola, keterbatasan profesionalisme, dan operasional," ujar Anggito dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2026 pada Selasa (27/1/2026).

Anggito menyoroti tantangan masa depan BPR/BPRS yang lebih bersifat struktural ketimbang siklikal. Faktor dominasi kepemilikan perorangan, lemahnya kontrol internal, hingga ancaman siber menjadi perhatian utama otoritas.

"Oleh karena itu, LPS memandang bahwa penguatan infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi, terutama menguatkan core banking system BPR/BPRS, merupakan langkah strategis dan mendesak," kata Anggito.

Inisiatif peningkatan teknologi tersebut bertujuan untuk memacu efisiensi dan transparansi operasional. Selain itu, penguatan sistem diharapkan mampu meningkatkan pengendalian risiko serta menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan daerah.

Selain aspek teknis, LPS juga berfokus pada peningkatan literasi keuangan masyarakat. Strategi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan risiko sistem keuangan dalam jangka menengah melalui perluasan inklusi keuangan yang berkualitas.

"Sejalan dengan hal tersebut, LPS bersama lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) lainnya mendorong peningkatan kepemilikan rekening aktif masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas penggunaan rekening agar tidak disalahgunakan," tutur Anggito.

LPS menargetkan penurunan jumlah penduduk usia produktif yang belum memiliki akses bank (unbanked). Dari angka 15,3 juta jiwa saat ini, targetnya adalah menekan jumlah tersebut hingga menjadi 13 juta jiwa pada tahun 2026.

"Tetapi juga pada penurunan rekening tidak aktif dan bersaldo rendah, penguatan kepercayaan dan perlindungan nasabah, dan perluasan basis dana yang lebih stabil bagi sistem perbankan," ujar Anggito.

Artikel terkait

Rekomendasi