Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa perusahaan reasuransi tetap tidak masuk dalam cakupan program penjaminan polis yang sedang dipersiapkan. Keputusan ini ditegaskan kembali di Jakarta pada Januari 2026 di tengah aspirasi pelaku industri yang menginginkan perluasan cakupan perlindungan guna menekan risiko insolvensi.
Dilansir dari Investortrust, kebijakan pengecualian ini selaras dengan desain awal program penjaminan yang disusun oleh otoritas terkait. Meski demikian, sejumlah asosiasi dan pelaku industri memberikan respon beragam terhadap ketetapan yang akan mengatur ekosistem asuransi nasional tersebut.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba secara tegas menyatakan bahwa industri reasuransi tidak dilibatkan dalam skema ini. Hal tersebut merujuk pada praktik umum yang berlaku dalam berbagai skema penjaminan polis di dunia.
"Reasuransi sampai dengan saat ini masih kita exclude (kecualikan)," ujar Ferdinan D Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis.
Ferdinan menjelaskan bahwa kerangka kerja yang saat ini tengah dimatangkan LPS masih konsisten menempatkan entitas reasuransi di luar objek penjaminan. Ketentuan teknis lebih lanjut nantinya akan ditetapkan setelah regulasi mencapai level undang-undang dan peraturan pemerintah.
"Sampai saat ini dalam desainnya, dia (reasuransi) di exclude. Tapi kan nanti tentu akan diputuskan kalau ininya sudah di level undang-undang, kemudian PP (peraturan pemerintah)-nya," kata Ferdinan D Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis.
Menanggapi hal itu, President Director ReIndo Syariah Tati Febriyanti menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti segala keputusan resmi pemerintah. Menurutnya, perusahaan asuransi adalah pihak yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pemegang polis individu.
"Karena memang yang bertanggung jawab terhadap polis itu kan si asuransi. Namun jika pun nanti kita diikutsertakan, kita dengan senang hati akan ikut," ujar Tati Febriyanti, President Director ReIndo Syariah.
Tati menilai pelibatan reasuransi dapat memberikan rasa aman yang lebih optimal bagi ekosistem asuransi, meski bentuk perlindungannya perlu dikaji mendalam. Ia menekankan bahwa nasabah reasuransi adalah perusahaan asuransi, bukan individu secara langsung.
"Ini kan terhadap polis kan (program penjamin polis). Karena nasabah kita kan adalah perusahaan asuransi, walaupun memang individu polisnya kita enggak cover," kata Tati Febriyanti, President Director ReIndo Syariah.
Pihak ReIndo Syariah berkomitmen untuk tetap mendukung langkah LPS baik diikutsertakan maupun tetap dikecualikan dalam tahap awal program ini.
"Tapi nanti kalau diputuskan juga untuk tidak, kita juga tidak apa-apa. Jadi nantinya apapun keputusannya, di tahap awal kita akan terus support. Tapi one day kita diputuskan ikut, kita juga support," ucap Tati Febriyanti, President Director ReIndo Syariah.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan sebelumnya telah mendorong LPS agar memasukkan reasuransi dalam skema perlindungan. Budi berpendapat bahwa akar masalah insolvensi di sektor asuransi umum seringkali dipicu oleh faktor reasuransi ketimbang kondisi keuangan internal perusahaan asuransi.
"Ini yang saya sampaikan ke teman-teman di LPS, dan di kesempatan ini dalam rangka penyempurnaan UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), bila dimungkinkan perusahaan reasuransi juga masuk dalam program penjaminan polis dari LPS. Karena itu sangat penting," ujar Budi Herawan, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).