LPS Jamin 99% Rekening Nasabah Bank Tetap Aman, Ini Rincian Terbaru 2026

LPS Jamin 99% Rekening Nasabah Bank Tetap Aman, Ini Rincian Terbaru 2026
Foto: LPS Jamin 99% Rekening Nasabah Bank Tetap Aman, Ini Rincian Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Artikel <a href="/tag/lps">LPS</a>

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan mayoritas nasabah bank di Indonesia masih berada dalam cakupan penjaminan simpanan yang mereka sediakan. Pada April 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dijamin sepenuhnya oleh LPS dengan batasan maksimum nilai simpanan Rp2 miliar per nasabah per bank.

Kepastian ini diberikan setelah Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 Mei 2026 memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Keputusan ini diambil dengan memperhatikan soliditas indikator industri perbankan.

Keputusan LPS Mengenai TBP:

  • TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen.
  • Untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap pada 6 persen.
  • Sementara simpanan valuta asing di bank umum memiliki TBP sebesar 2 persen.

Seluruh ketetapan ini berlaku dari 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan mempertahankan TBP ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator seperti pertumbuhan dana masyarakat yang tetap positif dan kondisi likuiditas perbankan yang memadai.

LPS mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp 2 miliar mencapai 666,72 juta rekening. Angka ini mewakili 99,94 persen dari total rekening bank umum di seluruh Indonesia.

Kondisi Bank Perkreditan Rakyat:

  • Rekening yang dijamin di BPR/BPRS mencapai 15,58 juta atau sekitar 99,98 persen dari total rekening nasabah.

Perlindungan LPS dianggap efektif menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan nasional. LPS berencana terus memantau dan menilai cakupan penjaminan agar sesuai dengan perkembangan pasar dan kebijakan TBP.

LPS juga menyoroti kondisi perbankan yang menunjukkan pertumbuhan yang baik. Sampai April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan, sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen. Hal ini menunjukkan fundamental perbankan yang kuat, menjadikannya pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Masyarakat diingatkan mengenai ketentuan 3T untuk simpanan yang dijamin. Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh bunga tidak melebihi TBP, dan tidak terkait tindakan yang membuat bank tidak sehat. Selain itu, LPS mengimbau perbankan lebih aktif menyampaikan informasi tentang TBP melalui media komunikasi, termasuk platform digital, agar masyarakat lebih memahami perlindungan simpanan.

Artikel terkait

Rekomendasi