Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melaporkan sebanyak tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir April 2026. Penutupan institusi keuangan tersebut memicu dimulainya proses resolusi untuk mengamankan hak nasabah.
Ketua LPS Anggito Abimanyu mengonfirmasi bahwa tiga dari total tujuh bank tersebut dijadwalkan masuk ke dalam tahapan penyelesaian bank gagal pada tahun ini. Penanganan tersebut mencakup upaya pengamanan aset bank serta pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan milik para nasabah.
"Jumlah BPR yang likuidasi sepanjang tahun 2026 hingga 30 April itu ada 7 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usaha oleh OJK," ujar Anggito, dilansir dari Money, saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan data resmi lembaga tersebut, daftar bank yang masuk dalam proses likuidasi mencakup PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, dan PT BPR Kamadana. Selain itu, terdapat pula PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, serta PT BPR Sungai Rumbai.
Akumulasi simpanan layak bayar dari seluruh bank yang ditutup tersebut tercatat menyentuh angka Rp 1,53 triliun. Hingga saat ini, pihak otoritas penjaminan telah menangani nilai klaim nasabah dengan total mencapai Rp 304,8 miliar.
Anggito memberikan penegasan bahwa tren penutupan bank rakyat ini tidak mengindikasikan adanya gejolak ekonomi yang luar biasa. Ia menilai situasi tersebut masih selaras dengan tren statistik pada periode-periode sebelumnya.
"Jadi polanya masih pola normal untuk tahun 2026," kata Anggito.
LPS terus melakukan pengawasan terhadap proses likuidasi guna memastikan seluruh prosedur perbankan berjalan sesuai regulasi. Langkah pengamanan aset tetap menjadi prioritas utama dalam meminimalkan dampak kerugian pada sistem keuangan nasional.