Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan implementasi program penjaminan polis asuransi mulai berjalan pada 2027 sebagai langkah antisipasi terhadap tingginya beban ekonomi pemerintah. Percepatan ini dilakukan guna mendorong kesadaran berasuransi masyarakat Indonesia yang dinilai masih rendah saat menghadapi risiko bencana.
Dilansir dari Finansial, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Perasuransian Ferdinan Dwikoraja Purba menjelaskan bahwa peran perusahaan asuransi sangat vital dalam memitigasi kerugian ekonomi. Namun, tantangan utama saat ini adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya proteksi finansial melalui asuransi.
"Keberadaan perusahaan asuransi itu untuk menjaga economic loss. Di Indonesia, kesadaran berasuransi masih rendah," ujar Ferdinan Dwikoraja Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Perasuransian dalam Maipark Award 2026 akhir pekan lalu.
Kurangnya kesadaran tersebut berdampak langsung pada postur keuangan negara. Tanpa proteksi asuransi yang memadai, pemerintah terpaksa mengalokasikan dana besar untuk menanggung kerugian ekonomi yang timbul di tengah masyarakat akibat berbagai risiko.
"Ini membawa konsekuensi pemerintah harus meng-cover economic losses yang sangat besar," katanya.
LPS saat ini sedang melakukan persiapan intensif agar infrastruktur penjaminan siap tepat waktu. Program ini dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pemegang polis sekaligus meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional di mata publik.
"Program penjaminan polis ini untuk memastikan masyarakat terlindungi," ujar dia.
Ferdinan menyadari bahwa proses aktivasi penjaminan ini akan menghadapi berbagai hambatan teknis maupun manajerial. Berkaca pada kebijakan serupa di kancah internasional, kompleksitas biasanya muncul dari berbagai lini pemangku kepentingan.
"Pengalaman banyak negara, penjaminan polis menghadapi banyak tantangan saat program diaktivasi, baik dari internal, industri, hingga penjamin," kata Ferdinan.