Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan lima titik layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta pada Rabu, 15 April 2026. Fasilitas ini ditujukan khusus untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Operasional layanan ini dimulai sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB sebagaimana diinformasikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya. Penempatan mobil SIM Keliling tersebar merata di lima wilayah kota administrasi untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Berdasarkan data yang dilansir dari Megapolitan, titik pelayanan tersedia di Lobby Grand Cakung untuk Jakarta Timur, serta area parkir samping Universitas Trilogi di Duren Tiga bagi warga Jakarta Selatan. Sementara itu, wilayah Jakarta Barat memiliki dua lokasi, yakni di Lobby LTC Glodok dan Lobby Selatan Mal Ciputra Grogol.
Lokasi terakhir berada di Jakarta Pusat yang bertempat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Masyarakat disarankan datang lebih awal guna menghindari penumpukan antrean yang biasanya mengalami peningkatan signifikan saat mendekati siang hari.
Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon meliputi KTP asli beserta fotokopi, serta SIM asli lama yang juga disertai fotokopi. Selain itu, warga diwajibkan mengisi formulir permohonan dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara langsung di lokasi yang telah disediakan.
Penting untuk diingat bahwa gerai keliling ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Apabila masa berlaku SIM telah habis meski hanya lewat satu hari, pemohon wajib mengikuti prosedur pengajuan baru di kantor Satpas sesuai aturan yang berlaku.
Terkait rincian biaya, pemohon SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 265.000, sedangkan untuk SIM C dipatok Rp 260.000. Komponen biaya ini sudah mencakup jasa psikotes sebesar Rp 100.000, pemeriksaan kesehatan mata senilai Rp 35.000, serta biaya penerbitan dokumen.
Sebagai alternatif, Korlantas Polri juga menyediakan layanan perpanjangan secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Opsi ini diberikan agar masyarakat Jakarta tetap dapat melakukan pembaruan dokumen berkendara tepat waktu meskipun memiliki kendala jarak.