Warga Jakarta yang ingin mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling dari Polda Metro Jaya. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pengendara agar tidak perlu mengantre lama di kantor Satpas pusat.
Dilansir dari Kompas, operasional SIM Keliling pada Kamis, 30 April 2026, dimulai sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Fasilitas ini tersebar di beberapa titik strategis untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah administratif Jakarta.
Berdasarkan informasi resmi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, terdapat lima lokasi utama yang bisa dikunjungi oleh pemohon pada tanggal tersebut.
| Wilayah Jakarta | Lokasi Layanan |
|---|---|
| Jakarta Timur | Lobby depan Mall Grand Cakung |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga |
| Jakarta Utara | Lobby utama LTC Glodok |
| Jakarta Pusat | Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng |
| Jakarta Barat | Lobby selatan Mall Ciputra |
Ketentuan dan Syarat Dokumen
Layanan mobil keliling ini memiliki batasan tertentu, yakni hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku sudah terlewat, pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru di kantor kepolisian yang ditunjuk.
Bagi pemilik SIM B, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan spesifikasi dokumen dan persyaratan teknis, terutama untuk kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton.
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon sebelum mendatangi lokasi antara lain KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama asli yang juga dilengkapi salinan fotokopi.
Selain itu, masyarakat harus menyertakan bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi. Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan kelancaran proses verifikasi di lapangan.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan
Besaran biaya yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif resmi untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.
Pemohon perlu memperhatikan bahwa nominal tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk jasa tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi. Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan terus membantu warga Jakarta menghemat waktu di tengah kesibukan harian.