Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin, 27 April 2026. Fasilitas ini tersedia untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Dilansir dari Kompas, operasional mobil SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi titik lokasi ini dirilis secara resmi melalui akun X TMC Polda Metro Jaya guna menjangkau pengendara di berbagai penjuru ibu kota.
Masyarakat dapat memilih titik layanan terdekat dari domisili untuk menghemat waktu proses administrasi. Berikut adalah lima lokasi strategis yang disiapkan oleh pihak kepolisian hari ini:
| Wilayah Jakarta | Titik Lokasi Layanan |
|---|---|
| Jakarta Timur | Lobby depan Mall Grand Cakung |
| Jakarta Utara | Lobby utama LTC Glodok Mall |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Universitas Trilogi |
| Jakarta Barat | Lobby selatan Mall Ciputra |
| Jakarta Pusat | Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng |
Persyaratan dan Dokumen Pendukung
Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis meskipun hanya satu hari, pemohon diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan sebelum mendatangi lokasi antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku serta SIM lama beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon harus melampirkan bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi sebagai syarat mutlak.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Besaran tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, pemohon SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara untuk SIM C adalah Rp75.000.
Selain biaya administrasi tersebut, terdapat pengeluaran tambahan untuk tes penunjang. Pemohon perlu menyiapkan dana sebesar Rp60.000 untuk tes psikologi dan Rp35.000 untuk pemeriksaan kesehatan.
Sesuai aturan terbaru, masa berlaku SIM kini ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Hal ini berarti masa kedaluwarsa tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan mengacu pada waktu pembuatan dokumen tersebut.
Bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM yang sah saat berkendara, terdapat sanksi tegas sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal senilai Rp250.000.