Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin, 27 April 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Dilansir dari Megapolitan, operasional gerai keliling ini dimulai sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat agar tidak perlu mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersebar di beberapa titik strategis. Di Jakarta Timur, pemohon dapat mengunjungi lobby depan Mal Grand Cakung, sementara di Jakarta Selatan tersedia di area parkir Universitas Trilogi.
Wilayah Jakarta Barat menyediakan dua lokasi, yakni di Lobby LTC Glodok dan Lobby Selatan Mal Ciputra Grogol. Bagi warga Jakarta Pusat, layanan dipusatkan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari penumpukan antrean yang biasanya meningkat drastis menjelang siang hari. Perlu diingat bahwa layanan ini memiliki batas waktu operasional yang ketat setiap harinya.
Pemohon yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Dokumen tersebut meliputi KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Setiap pemohon juga diharuskan mengisi formulir permohonan yang tersedia di lokasi. Selain itu, mengikuti pemeriksaan kesehatan mata secara langsung di tempat merupakan bagian dari prosedur yang tidak boleh dilewati.
Penting untuk dipahami bahwa gerai keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah lewat meski hanya satu hari, pemohon wajib melakukan pengurusan di kantor Satpas pusat.
Rincian Biaya Perpanjangan
Penerbitan perpanjangan SIM dikenakan biaya resmi yang terbagi atas beberapa komponen. Untuk SIM A, total biaya yang dibutuhkan adalah Rp 265.000, sedangkan untuk SIM C dipatok sebesar Rp 260.000.
Nominal tersebut sudah mencakup tarif pemeriksaan kesehatan mata senilai Rp 35.000 dan biaya psikotes sebesar Rp 100.000. Sisanya merupakan biaya administrasi penerbitan kartu SIM berkisar antara Rp 125.000 hingga Rp 130.000.
Sebagai opsi lain, Korlantas Polri juga menyediakan layanan daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Penggunaan aplikasi ini menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mengunjungi lokasi fisik gerai keliling maupun Satpas.