Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Dilansir dari Megapolitan, operasional gerai SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran layanan jemput bola ini bertujuan mempermudah masyarakat agar tidak perlu mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, terdapat lima titik strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta untuk melayani masyarakat.
Di Jakarta Utara, warga dapat mengunjungi lobby utama LTC Glodok. Sementara untuk wilayah Jakarta Barat, petugas bersiaga di lobby selatan Mal Ciputra Grogol guna melayani permohonan perpanjangan.
Masyarakat di Jakarta Timur bisa mendatangi lobby depan Mal Grand Cakung. Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan tersedia di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Terakhir, di Jakarta Selatan, gerai SIM Keliling berlokasi di area parkir samping Universitas Trilogi, kawasan Duren Tiga. Warga disarankan datang lebih awal karena durasi pelayanan yang terbatas dan potensi antrean yang meningkat.
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM di gerai keliling ini. Persiapan yang matang akan mempercepat proses administrasi di lokasi.
Pemohon harus membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya. Di lokasi, warga juga diwajibkan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan petugas.
Selain dokumen, setiap pemohon harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi langsung di lokasi. Perlu dicatat bahwa layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Jika masa berlaku SIM telah lewat meski hanya satu hari, pemilik SIM wajib mengajukan permohonan baru di kantor Satpas sesuai aturan yang berlaku.
Rincian Biaya Perpanjangan
Mengenai tarif resmi, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk pemohon SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Di luar biaya pokok tersebut, terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi. Secara keseluruhan, total dana yang perlu disiapkan berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000.
Sebagai alternatif, Korlantas Polri juga menyediakan opsi perpanjangan secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) bagi warga yang terkendala jarak atau waktu untuk datang ke lokasi fisik.