Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 15 April 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus mendatangi kantor pusat.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, layanan ini spesifik diperuntukkan bagi warga yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Namun, pemohon yang perlu mengurus pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor tetap diwajibkan mendatangi kantor Samsat induk.
Untuk wilayah Jakarta, operasional tersebar mulai dari Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, hingga Mall Citraland di Jakarta Barat dengan jadwal mayoritas pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat mengakses layanan di Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, dan warga Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati.
Penyebaran layanan juga menjangkau wilayah penyangga seperti Depok di kantor Kecamatan Tajur Halang dan wilayah Tangerang di Alun-alun Cibodas serta ITC BSD. Khusus untuk Kota Bekasi, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa hari ini tidak terdapat pelayanan Samsat Keliling, sedangkan Kabupaten Bekasi membuka layanan di Ruko Robson Lippo Cikarang.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan utama. Berkas yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya sebagai basis verifikasi data kendaraan.
Apabila proses pembayaran harus diwakilkan oleh pihak lain, pemohon diwajibkan menyertakan surat kuasa bermaterai. Petugas mengimbau seluruh wajib pajak untuk hadir tepat waktu sesuai lokasi yang telah ditentukan guna memastikan kelancaran dan ketertiban selama proses pelayanan berlangsung di lapangan.