LKPP Bedakan Aturan Pengadaan Bantuan Perumahan Rakyat

LKPP Bedakan Aturan Pengadaan Bantuan Perumahan Rakyat
Foto: Ilustrasi LKPP Bedakan Aturan Pengadaan Bantuan Perumahan Rakyat.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan bahwa skema bantuan perumahan rakyat bukan merupakan bagian dari mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah pada umumnya. Penegasan ini disampaikan dalam koordinasi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Rabu, 13 Mei 2026, guna menyelaraskan kebijakan pelaksanaan bantuan.

Dilansir dari Suara, penyamaan mekanisme antara bantuan sosial perumahan dengan tender proyek dinilai dapat menghambat kecepatan distribusi. LKPP menggarisbawahi bahwa saat bahan bangunan dibeli langsung oleh masyarakat penerima manfaat, maka aktivitas tersebut berada di luar ruang lingkup teknis pengadaan pemerintah sehingga memerlukan norma tata kelola khusus.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan bahwa sinkronisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam operasional di lapangan. Penyesuaian terminologi juga dilakukan untuk menghindari kerancuan definisi yang selama ini sering disamakan dengan proyek konstruksi standar pemerintah.

"Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan rakyat memiliki landasan norma yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat dipercepat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel.

Langkah penyesuaian ini mencakup penghapusan istilah seperti "tender" dalam konteks bantuan perumahan rakyat agar tidak terjadi bias interpretasi. Pemerintah kini sedang mematangkan rumusan norma baru yang dianggap lebih mencerminkan karakteristik bantuan sosial perumahan yang bersifat mandiri oleh penerima bantuan.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur menyatakan bahwa penyusunan regulasi ini juga memperhatikan aspek perencanaan waktu agar program dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, pemerintah sedang melakukan penyempurnaan pada Sistem Informasi Pasar Material dan Bangunan (SIPASTI) agar nantinya dapat menjadi acuan harga yang kredibel.

"Kami sedang menyusun rumusan norma T-1 agar tahapan perencanaan dapat dimulai sejak pertengahan tahun, sehingga pelaksanaan program bantuan perumahan untuk masyarakat dapat lebih tepat waktu dan efektif," ujar Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur.

Melalui perumahan norma tersebut, Kementerian PKP memproyeksikan perencanaan program yang lebih awal untuk menjamin kelancaran distribusi bantuan pada tahun anggaran mendatang. Penataan ini diharapkan mampu memperkuat struktur organisasi program bantuan agar lebih terukur dan transparan.

Artikel terkait

Rekomendasi