Dua lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings dan Moody's, menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia, seperti dilansir dari Detik Finance pada Jumat (22/5/2026).
Kebijakan tata kelola baru tersebut dinilai berisiko menekan kinerja ekspor nasional, mengganggu sentimen investor, serta mempengaruhi prospek peringkat kredit Indonesia. S&P Global Ratings menyatakan pemusatan kendali komoditas berpotensi merugikan ekspor, membebani pendapatan pemerintah, dan berdampak negatif pada neraca pembayaran negara.
"Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat kami di Indonesia," demikian pernyataan S&P Global Ratings dikutip dari Reuters.
Di sisi lain, Moody's memberikan pandangan bahwa sistem ekspor satu pintu ini memang dapat mendukung penyerapan devisa negara. Kendati demikian, skema tersebut juga memicu risiko distorsi pasar dan berpotensi menjadi beban bagi sentimen investor terhadap kepastian kebijakan pemerintah.
Langkah penunjukan BUMN pengelola ekspor ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diterapkan untuk memperketat pengawasan ekspor sekaligus menghentikan pelarian devisa hasil ekspor dan praktik kurang bayar pajak.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Penerapan aturan baru ini menyasar komoditas utama berupa minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy. Penjualan seluruh komoditas strategis tersebut wajib disalurkan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," jelas Presiden Prabowo Subianto.
Melalui mekanisme pengekspor tunggal, pemerintah berupaya mempermudah pemantauan transaksi ekspor komoditas nasional. Selama ini, sektor ekspor dinilai masih marak dengan praktik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari aslinya, pemindahan harga, serta devisa yang tidak kembali ke dalam negeri.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar under invoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ucap Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menetapkan bahwa BUMN hanya bertindak sebagai fasilitator pemasaran dalam skema ekspor ini. Penerimaan dari hasil penjualan tetap akan dialirkan kepada perusahaan yang mengelola kegiatan usaha komoditas terkait.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita," ujar Presiden Prabowo Subianto.
Optimalisasi ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan negara dari sektor sumber daya alam yang dinilai masih tertinggal dari negara lain. Indonesia berkomitmen penuh untuk mengelola kekayaan alamnya secara mandiri demi kepentingan bangsa.
"Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," tambah Presiden Prabowo Subianto.