Keberadaan lembaga kliring di dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditi dan derivatif memegang peranan krusial, terutama bagi perlindungan masyarakat. Seperti dilansir dari Investortrust, lembaga ini bertugas melakukan penjaminan dan penyelesaian transaksi demi memastikan seluruh aktivitas pasar berjalan sesuai regulasi.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Nusantara Bandung, Yoyok Prasetyo, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap nasabah atau investor merupakan pilar utama dalam dunia investasi. Kepercayaan masyarakat yang terbangun dari rasa aman ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan investasi di tanah air.
ÔÇ£Dalam dunia investasi, aspek perlindungan masyarakat dalam hal ini nasabah atau investor tentunya menjadi salah satu pilar utama. Dengan masyarakat yang terlindungi, akan membangun kepercayaan dari masyarakat yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan dunia investasi di Indonesia. Hal ini juga menjadi tantangan bagi Lembaga kliring untuk terus menjaga integritas serta transparansinya, yang tidak semata-mata untuk perlindungan masyarakat, tapi juga dalam skala yang lebih luas untuk mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia," ujar Yoyok Prasetyo dalam siaran pers, Rabu (13/5/2026).
Direktur Indonesia Clearing House (ICH), Yugieandy Tirta Saputra, menyatakan bahwa salah satu fungsi utama mereka adalah memelihara integritas dan transparansi pasar. Langkah ini ditempuh melalui pencatatan transaksi yang akurat untuk mencegah manipulasi harga yang merugikan.
ÔÇ£Salah satu fungsi kami khususnya dalam perdagangan berjangka komoditi dan derivatif adalah menjaga transparansi dan integritas pasar. Hal ini kami jalankan dengan memastikan bahwa semua transaksi yang terjadi dicasat dengan benar dan tidak ada manipulasi harga atau tindakan yang merugikan pihak lain. Fungsi yang kami jalankan ini adalah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar," kata Yugieandy Tirta Saputra.
Saat ini, ICH bertindak sebagai lembaga kliring untuk transaksi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Guna mempermudah nasabah, ICH menyediakan platform Clearing Info of Trade (e-CITRA) untuk melacak data transaksi hingga 90 hari ke belakang.
ÔÇ£Sebagai Lembaga Kliring, ICH dalam kegiatan operasionalnya telah memenuhi seluruh standar lembaga kliring bertaraf global yang memungkinkan seluruh fungsi pengawasan berjalan dengan baik dan fungsi perlindungan nasabah dapat dimaksimalkan. Hal ini juga ditandai dengan sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang dimiliki ICH," ungkap Yugieandy Tirta Saputra.
Pengawasan dari Tiga Regulator
Dalam menjalankan operasionalnya, ICH berada di bawah pengawasan tiga otoritas pembuat kebijakan sesuai dengan sektor derivatif masing-masing. Ketiga lembaga pengawas tersebut meliputi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bappebti bertanggung jawab mengawasi pasar fisik komoditas serta derivatif berbasis komoditi. Sementara itu, Bank Indonesia mengawasi pasar derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA), dan OJK mengawasi perdagangan derivatif yang berbasis efek.