Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda menggelar lelang satu unit mobil SUV mewah dengan harga pembukaan yang sangat terjangkau. Objek yang ditawarkan adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar rakitan tahun 2017.
Dilansir dari Detik Oto, kendaraan dengan nomor polisi KT 1878 MZ ini akan dilepas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Proses penawaran dilakukan secara elektronik melalui aplikasi lelang dengan metode open bidding.
Harga limit yang ditetapkan untuk SUV bongsor ini hanya sebesar Rp 100,967 juta. Nilai tersebut terpaut jauh dari harga pasaran mobil bekas sejenis yang biasanya masih dibanderol mulai dari Rp 350 jutaan.
Masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu. Nilai jaminan ditetapkan sebesar 50 persen dari harga limit, yakni senilai Rp 50.483.500.
Calon peserta memiliki kesempatan untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan secara langsung di Bengkel WK Auto, Jl. Biola no. 24, Samarinda Ulu. Peninjauan objek dijadwalkan berlangsung hari ini mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.
Pihak penyelenggara menekankan bahwa aset ini dijual dalam kondisi apa adanya. Segala risiko teknis, status objek, hingga tunggakan pajak menjadi tanggung jawab penuh pemenang lelang nantinya.
"Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek dan segala konsekuensinya sebagai bagian dari proses lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli,"Demikian bunyi petikan syarat dan ketentuan dalam pengumuman lelang tersebut.
Detail Kondisi dan Jadwal Pelaksanaan
Berdasarkan dokumentasi yang tersedia, fisik kendaraan tampak tertutup debu tebal pada bagian eksteriornya. Di dalam lembar pengumuman secara eksplisit disebutkan bahwa mobil berada dalam kondisi rusak berat meskipun kerusakannya tidak dirinci secara mendetail.
Terkait kelengkapan administrasi, unit ini disertai dengan STNK dan BPKB asli. Namun, calon pembeli perlu mencatat bahwa masa berlaku pajak kendaraan tersebut telah berakhir sejak 3 Januari 2025.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pukul 09.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang.
Pemenang lelang yang terpilih nantinya wajib melunasi harga terbentuk ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen. Batas waktu pelunasan adalah lima hari kerja setelah hari pelaksanaan lelang.
Khusus bagi pembeli dari instansi atau lembaga, diberikan kelonggaran waktu pelunasan hingga 14 hari kerja. Jika kewajiban pembayaran tidak diselesaikan tepat waktu, peserta akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.