Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) menjadwalkan lelang untuk sejumlah kendaraan mewah milik terpidana. Dilansir dari Detik Oto, dua unit motor gede (moge) Harley-Davidson menjadi sorotan utama dengan nilai limit penawaran mulai dari Rp 70 jutaan.
Salah satu unit yang ditawarkan adalah Harley-Davidson tipe FLHTC produksi tahun 2003. Motor berwarna hitam dengan nomor polisi B 6666 WEW ini memiliki nilai limit sebesar Rp 71.547.600. Calon peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan senilai Rp 7.154.760.
Unit kedua yang menarik perhatian adalah model Road Glide berkelir Blue Shark. Moge yang tampak dalam kondisi mulus ini ditawarkan dengan harga limit Rp 87.445.700. Untuk unit ini, peserta harus menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 10 juta sebelum mengikuti proses tawar-menawar.
Kedua motor ikonik asal Amerika Serikat tersebut saat ini disimpan di Gedung Barang Bukti (Hanggar) Badan Pemulihan Aset. Namun, perlu dicatat bahwa kedua unit Harley-Davidson ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan seperti STNK maupun BPKB.
Proses penawaran akan dilakukan melalui aplikasi resmi lelang.go.id. Untuk tipe FLHTC, batas akhir penawaran ditetapkan pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 13.45 WIB. Sementara untuk model Road Glide, penutupan lelang dilakukan di hari yang sama pada pukul 12.16 WIB.
Sebelum hari H lelang, pihak penyelenggara akan mengadakan kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang pada 18 Mei 2026. Melalui proses ini, calon pembeli dapat memperoleh informasi lebih mendalam mengenai kondisi objek yang akan dilelang secara transparan.
Status Hukum dan Aset Lain yang Dilelang
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dilelang merupakan aset dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini memastikan status hukum benda tersebut sah untuk dipindahtangankan kepada masyarakat umum melalui jalur resmi.
"Yang jelas aset-aset yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset tersebut berasal dari kasus tindak pidana dan hasil lelangnya akan disetor ke kas negara," kata Anang dikutip dari Detik Oto.
Selain dua unit Harley-Davidson tersebut, BPA Kejagung juga melelang berbagai kendaraan premium lainnya. Daftar aset tersebut mencakup motor BMW, Kawasaki Z1000, serta deretan mobil mewah seperti Mercedes-Benz S400, Hyundai Ioniq 5, hingga Land Rover.