Badan Pemulihan Aset Kejagung berhasil menjual satu unit motor gede Harley-Davidson Road Glide tanpa surat seharga Rp 901,4 juta dalam acara BPA Fair 2026. Kendaraan tersebut menjadi salah satu aset yang paling diminati oleh para peserta lelang.
Dilansir dari Detik Oto, kendaraan roda dua mewah berwarna blue shark tersebut awalnya ditawarkan dengan harga limit sebesar Rp 87 jutaan saja. Nilai jual akhir motor legendaris asal Amerika Serikat ini melonjak drastis hingga menembus angka ratusan juta rupiah setelah diperebutkan peserta.
Kepala BPA Kejagung memberikan penjelasan mengenai identitas kepemilikan awal dan detail nilai transaksi dari aset sitaan negara yang dilelang tersebut.
"Aset Terpidana H Rajo Emirsyah dkk, satu unit motor Harley-Davidson Road Glide warna blue shark laku terjual seharga Rp 901.445.700 dari harga limit Rp 87.445.700," kata Kuntadi dikutip detikNews.
Selain tipe Road Glide, pihak Kejagung juga sukses melelang satu unit Harley-Davidson tipe FLHTC tahun 2003. Motor milik PT Lintang Daya Selaras yang dipasangi pelat nomor B 6666 WEW tersebut laku terjual senilai Rp 257,5 juta dari harga awal Rp 71,5 jutaan.
Kedua moge sitaan tersebut dilaporkan masih berada dalam kondisi mulus meskipun seluruhnya tidak dilengkapi dengan dokumen STNK maupun BPKB. Khusus untuk tipe FLHTC 2003, data Samsat Banten menunjukkan adanya tunggakan pajak selama 4 tahun 2 bulan 17 hari dengan total tagihan mencapai Rp 17,503 juta.
Nilai tunggakan tersebut sudah termasuk akumulasi denda keterlambatan pengurusan pajak kendaraan, di mana pajak tahunan normal tanpa denda sebenarnya hanya berkisar Rp 14,435 juta. Sementara itu, besaran pajak untuk tipe Road Glide tidak dapat diidentifikasi karena unit tersebut tidak memiliki nomor polisi.