Polda Metro Jaya meliburkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Samsat, dan BPKB di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 14 Mei 2026. Penutupan sementara ini dilakukan bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
Penghentian operasional ini mencakup seluruh titik pelayanan, mulai dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM, hingga layanan SIM Keliling. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, seluruh aktivitas penerbitan dan perpanjangan dokumen berkendara tersebut ditiadakan selama satu hari.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penangguhan layanan ini merupakan bagian dari penyesuaian kalender libur nasional. Hal ini ditegaskan melalui keterangan resmi pihak otoritas terkait mengenai unit pelayanan yang terdampak.
ÔÇ£Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,ÔÇØ tulis pengumuman TMC Polda Metro.
Meski operasional berhenti, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa aktifnya habis tepat pada 14 Mei 2026. Para pemegang lisensi mengemudi tersebut diperbolehkan melakukan perpanjangan pada periode 15 hingga 18 Mei 2026 tanpa harus membuat SIM baru.
Kebijakan penutupan juga berlaku untuk layanan Samsat di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten selama masa libur nasional serta cuti bersama. Untuk wilayah hukum DKI Jakarta, kantor Samsat dijadwalkan kembali melayani masyarakat pada Senin, 18 Mei 2026.
Berbeda dengan Jakarta, operasional Samsat di wilayah Jawa Barat dan Banten akan dibuka kembali lebih awal pada Sabtu, 16 Mei 2026. Sementara itu, untuk pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), layanan di Ditlantas Polda Metro Jaya hanya tutup satu hari dan dipastikan kembali beroperasi normal pada Jumat, 15 Mei 2026.