Kementerian Dalam Negeri memperingatkan bahwa aktivitas memfotokopi e-KTP merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Penegasan ini muncul sebagai respons atas masih maraknya syarat penggunaan salinan fisik identitas dalam berbagai prosedur administrasi di instansi pemerintah maupun swasta pada Rabu (6/5/2026).
Larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), seperti dilansir dari Nasional. Regulasi ini mencantumkan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 5 miliar bagi pihak yang menyebarkan data pribadi orang lain secara ilegal.
"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Teguh menjelaskan bahwa praktik penggandaan fisik masih bertahan karena sistem pendataan yang belum sepenuhnya terdigitalisasi. Banyak lembaga pengguna masih mengandalkan pengarsipan manual dan belum memanfaatkan teknologi cip yang tertanam pada kartu identitas elektronik tersebut.
"Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik," kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Dirjen Dukcapil ini menilai perlunya peninjauan ulang terhadap aturan instansi yang mewajibkan fotokopi KTP. Ia menekankan bahwa e-KTP seharusnya dibaca menggunakan perangkat elektronik untuk menjamin keamanan data pemiliknya.
"Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan cip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi," ujar Teguh.
Pemerintah mendorong sektor layanan publik seperti perhotelan dan rumah sakit untuk beralih ke perangkat pemindai kartu atau card reader. Langkah ini bertujuan meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi akibat sistem perlindungan data yang tidak memadai pada salinan fisik.
"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," kata Teguh.
Bagi lembaga dengan tingkat verifikasi rendah, Kemendagri menyarankan petugas cukup memeriksa nama dan foto secara langsung tanpa meminta salinan. Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan face recognition juga direkomendasikan sebagai alternatif verifikasi yang lebih aman.
"Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP," ungkap Teguh.