Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga 85 persen pada Rabu (6/5/2026). Masalah ini disebut telah melampaui batas krisis pemasyarakatan yang biasa terjadi.
Data per 30 April 2026 menunjukkan total warga binaan di tanah air mencapai 271.602 orang, sebagaimana dilansir dari Nasional. Angka tersebut mencakup 215.044 orang berstatus narapidana dan 56.558 orang lainnya merupakan tahanan.
"Saat ini, lapas rutan mengalami overkapasitas sebesar 85 persen dari jumlah total warga binaan pemasyarakatan 271.602 orang. 146.376 orang atau 53 persen merupakan tindak pidana narkotika. Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity," kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Agus menjelaskan bahwa persoalan kepadatan hunian ini berakar dari sistem hukum nasional yang masih menitikberatkan pada pendekatan retributif. Hal tersebut mengakibatkan lonjakan populasi di dalam sel yang sulit terbendung.
"Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas rutan Indonesia, serta melekatnya stigma sosial yang ada kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan," ujar Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kondisi lapas saat ini dipandang sebagai refleksi dari respons hukum yang cenderung mengutamakan pemidanaan fisik atau penjarasentris. Menteri Imipas menekankan perlunya penerapan asas ultimum remedium agar penjara hanya dijadikan sebagai jalur terakhir dalam penyelesaian masalah hukum.
"(Penjara) bukan pilihan pertama. Sejalan dengan teori penal minimalis dan restorative justice. Jika semua persoalan sosial diselesaikan dengan cara memenjarakan orang yang tercipta hanyalah budaya yang tidak memulihkan serta siklus residuisme yang tidak berujung," ucap Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).