Sepasang suami istri lanjut usia di Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penipuan oleh oknum yang menjanjikan keberangkatan haji lebih awal. Kasus ini bermula saat niat tulus mereka untuk menyempurnakan rukun Islam justru dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Suhri dan Suminten, pasangan asal Pasrujambe, Lumajang, sejatinya telah terdaftar secara resmi untuk berangkat ke tanah suci pada tahun 2038. Namun, harapan mereka untuk berangkat lebih cepat muncul ketika didatangi seorang pria yang mengaku sebagai staf kementerian.
Dilansir dari Kompas, pelaku menawarkan bantuan agar pasangan tersebut bisa berangkat pada tahun 2027. Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku hingga total kerugian mencapai Rp81 juta.
Uang yang diserahkan tersebut merupakan hasil kerja keras dan tabungan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun oleh kedua lansia tersebut. Kecurigaan baru muncul ketika korban memperhatikan bukti pembayaran yang mereka terima.
Bukti yang diberikan oleh pelaku hanya berupa kwitansi sederhana, bukan dokumen resmi kementerian. Merasa ada yang tidak beres, Suhri dan Suminten memutuskan untuk melakukan kroscek langsung.
Korban mendatangi kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lumajang untuk melakukan verifikasi. Setelah diperiksa oleh petugas, pihak kementerian memastikan bahwa kwitansi yang dipegang korban adalah palsu.