Nilai tukar rupiah kembali menunjukkan pelemahan yang signifikan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk periode sepekan mendatang. Tren penurunan ini tidak hanya terjadi terhadap mata uang Negeri Paman Sam, tetapi juga menjalar ke seluruh mata uang negara mitra dagang utama Indonesia.
Kementerian Keuangan telah menetapkan patokan kurs pajak terbaru yang berlaku efektif mulai 03 Juni 2026 hingga 09 Juni 2026. Dalam periode ini, rupiah dipaksa menyerah di hadapan dolar AS dengan posisi kurs beli yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.
Berdasarkan data terbaru, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dipatok pada angka Rp17.805. Posisi ini mencerminkan kenaikan dibandingkan dengan kurs pekan lalu yang masih berada di level Rp17.692 per dolar AS.
Kondisi serupa juga terlihat pada hubungan rupiah dengan dolar Australia (AUD). Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut kini ditetapkan sebesar Rp12.759,42 per dolar Australia, naik dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp12.633,15.
Mata uang dari negara tetangga juga mengalami tren yang sama terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk satu ringgit Malaysia (MYR) ditetapkan pada level Rp4.488,45, yang menandakan kenaikan dari posisi pekan lalu di level Rp4.456,65.
Sementara itu, kurs pajak terhadap dolar Singapura (SGD) untuk durasi sepekan ke depan berada di angka Rp13.944,36. Angka tersebut tercatat mengalami kenaikan jika disandingkan dengan posisi minggu sebelumnya yang senilai Rp13.828,36.
Di zona Eropa, penguatan mata uang asing juga terus berlanjut. Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan sebesar Rp20.728,94, lebih tinggi dari posisi pekan lalu yang bertengger di level Rp20.560,58 per euro.
Dasar Hukum dan Penggunaan Kurs Pajak
Penetapan angka-angka ini tidak dilakukan secara sembarang karena memiliki landasan hukum yang kuat. Pemerintah meresmikan patokan ini melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 25/MK/EF.2/2026.
Kurs pajak ini memiliki fungsi vital bagi para pelaku usaha maupun individu yang melakukan transaksi dalam mata uang asing. Secara garis besar, nilai ini menjadi dasar dalam penghitungan berbagai kewajiban perpajakan yang menggunakan valuta asing.
Beberapa fungsi utama dari penggunaan kurs pajak ini meliputi:
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa.
- Penentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk-produk tertentu.
- Dasar penghitungan Bea Masuk pada proses impor barang ke dalam negeri.
Bagi perusahaan atau individu yang aktif melakukan transaksi lintas negara, penyesuaian nilai kurs ini sangat krusial. Konversi ke dalam mata uang rupiah wajib dilakukan agar pencatatan dan pelunasan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menteri Keuangan rutin memperbarui nilai kurs pajak ini setiap satu minggu sekali. Setiap keputusan yang tertuang dalam KMK akan berlaku selama tujuh hari ke depan sebelum dievaluasi kembali berdasarkan dinamika pasar global.
Rincian Kurs Pajak Berbagai Mata Ung
Masyarakat dapat memantau pergerakan nilai tukar ini melalui kanal Indikator DDTCNews untuk melihat tren perkembangan secara berkala. Hal ini memudahkan pembaca dalam memprediksi kewajiban pajak yang harus disiapkan.
Berikut adalah rincian lengkap kurs pajak untuk periode 03 Juni hingga 09 Juni 2026:
| Mata Uang | Nilai Kurs (Rp) | Perubahan (Rp) |
|---|---|---|
| Dolar Amerika Serikat (USD) | 17.805,00 | 113,00 |
| Dolar Australia (AUD) | 12.759,42 | 126,27 |
| Dolar Kanada (CAD) | 12.896,19 | 43,30 |
| Kroner Denmark (DKK) | 2.774,12 | 22,58 |
| Dolar Hongkong (HKD) | 2.272,47 | 13,92 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 4.488,45 | 31,80 |
| Dolar Selandia Baru (NZD) | 10.516,35 | 147,78 |
| Kroner Norwegia (NOK) | 1.923,63 | 12,71 |
| Poundsterling Inggris (GBP) | 23.957,70 | 205,13 |
| Dolar Singapura (SGD) | 13.944,36 | 116,00 |
| Kroner Swedia (SEK) | 1.919,63 | 31,09 |
| Franc Swiss (CHF) | 22.708,14 | 210,68 |
| Yen Jepang (JPY) *per 100 Yen | 11.180,67 | 53,21 |
| Kyat Myanmar (MMK) | 8,47 | 0,05 |
| Rupee India (INR) | 186,62 | 2,95 |
| Dinar Kuwait (KWD) | 57.548,02 | 392,19 |
| Rupee Pakistan (PKR) | 63,52 | 0,28 |
| Peso Philipina (PHP) | 289,04 | 2,30 |
| Riyal Saudi Arabia (SAR) | 4.744,71 | 30,09 |
| Rupee Sri Lanka (LKR) | 54,56 | 1,56 |
| Baht Thailand (THB) | 546,49 | 4,73 |
| Dolar Brunei Darussalam (BND) | 13.949,49 | 127,53 |
| Euro (EUR) | 20.728,94 | 168,36 |
| Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) | 2.627,25 | 26,77 |
| Won Korea (KRW) | 11,84 | 0,09 |
Data di atas menyajikan perbandingan nilai tukar rupiah terhadap berbagai mata uang dunia yang sering digunakan dalam perdagangan internasional. Khusus untuk Yen Jepang, angka yang tertera di atas adalah nilai rupiah per 100 yen.
Wajib pajak yang memerlukan informasi lebih mendalam mengenai historis atau data spesifik lainnya bisa mengakses platform Perpajakan DDTC. Layanan tersebut menyediakan fitur pencarian berdasarkan tanggal dan jenis mata uang tertentu.
Selain melakukan pemantauan, pengguna juga diberikan kemudahan untuk mengunduh data kurs tersebut dalam format PDF maupun XLS. Fasilitas ini sangat berguna untuk keperluan dokumentasi akuntansi maupun pelaporan pajak perusahaan agar tetap akurat.
Pelemahan rupiah yang merata terhadap seluruh negara mitra ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk lebih cermat dalam menghitung beban pajak. Perubahan nilai kurs yang fluktuatif akan sangat berpengaruh pada biaya operasional dan kewajiban setor ke kas negara.