Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, meragukan keakuratan data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipublikasikan pemerintah pada Selasa (12/5/2026). Ia meyakini jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan di lapangan jauh melampaui angka resmi saat ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 15.425 orang terkena PHK sepanjang periode Januari hingga April 2026. Data tersebut dirilis melalui situs Satudata Kemnaker sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Ristadi mencermati bahwa meskipun fenomena penutupan pabrik secara massal menunjukkan tren penurunan, pencatatan administratif belum menyentuh seluruh kasus. Ketidaksesuaian data ini disinyalir terjadi karena banyak perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan secara diam-diam.
"PHK massal itu pabrik tutup cenderung lebih menurun ya, lebih menurun. Tapi bukan berarti kemudian data yang disampaikan itu memang faktual begitu, enggak juga. Jadi bukan 15 ribuan (korban PHK) itu, tapi saya meyakini tetap datanya di atas itu dengan PHK yang tadi yang tertutup itu" ujar Ristadi, Presiden KSPN.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rendahnya laporan masuk ke dinas terkait disebabkan oleh keinginan manajemen perusahaan untuk menjaga citra. Perusahaan seringkali menghindari ekspos publik agar masalah internal mereka tidak terdeteksi oleh pihak luar maupun pemerintah.
"Jadi sebetulnya PHK tidak terdeteksi itu bukan 100% salah pemerintah. Ya perusahaannya aja yang memang dia tidak mau lapor karena tidak mau ribet dan tidak mau ter-expose yang begitu. Kadang-kadang kan pemerintah mau mendata masuk ke dalam perusahaan itu misalkan ada pegawai pengawas juga mengalami kesulitan karena tidak manajemen tidak mau menerima" beber Ristadi, Presiden KSPN.
Selain faktor pelaporan, pola pengurangan tenaga kerja yang dilakukan secara bertahap juga menyulitkan proses pemantauan. Ristadi menyebutkan adanya praktik PHK dalam skala kecil yang rutin dilakukan setiap bulan sehingga tidak memicu perhatian media maupun instansi ketenagakerjaan.
"Perusahaan tersebut tidak melaporkan ke Disnaker atau ke Kemnaker apalagi apa namanya mengekspos ke media. PHK yang bagaimana? Ya itu PHK yang bertahap yang sedikit-sedikit jumlahnya. Misalkan ada puluhan begitu lah. Kemudian mungkin satu bulan sepuluh, seterusnya begitu" tutup Ristadi, Presiden KSPN.