Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan 11 tuntutan utama untuk diperjuangkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 mendatang. Aksi massa tersebut rencananya dipusatkan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, serta dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia lainnya.
Presiden KSPI Said Iqbal memberikan kepastian bahwa demonstrasi tahun ini akan melibatkan anggota di sejumlah kota besar, termasuk Medan, Lampung, Banten, dan Surabaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas isu-isu mendesak yang dihadapi para pekerja dan masyarakat umum saat ini.
"Isu-isu yang dibawa itu adalah yang ada di anggota KSPI dan juga tentunya rakyat umum," katanya dalam Konferensi Pers secara daring pada Rabu (29/4/2026).
Dilansir dari Ekonomi, daftar tuntutan buruh mencakup poin krusial seperti desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan penghapusan sistem kerja outsourcing. Said juga menyuarakan penolakan tegas terhadap kebijakan upah murah yang dinilai masih membelenggu kesejahteraan para pekerja.
Selain regulasi domestik, faktor eksternal berupa ketegangan geopolitik global antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran turut menjadi sorotan. Situasi internasional tersebut dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif akibat dampak ekonomi yang ditimbulkan.
"Kondisi ini disebut telah mendorong sedikitnya 10 perusahaan bersiap melakukan PHK, apabila situasi terus memburuk," jelas Said.
Sektor perpajakan juga menjadi poin keempat dalam daftar tuntutan tersebut. KSPI mendesak pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta serta menghapuskan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan jaminan pensiun.
Selanjutnya, pengesahan Undang-Undang perampasan aset dianggap mendesak untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Di sisi industri, KSPI menyoroti kerentanan sektor tekstil, produk tekstil (TPT), nikel, dan semen yang saat ini terancam oleh kelebihan pasokan serta risiko pengurangan tenaga kerja.
Persoalan perlindungan pekerja perempuan dan ekonomi digital juga tidak luput dari tuntutan, termasuk desakan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 serta penyesuaian tarif potongan bagi pengemudi ojek daring.
"Tuntutan kesembilan adalah penyesuaian tarif potongan bagi pengemudi ojek online sebesar 10%, bukan sebesar 20%," katanya.
Kelompok buruh juga meminta dilakukannya revisi terhadap UU No 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebagai penutup, Said menegaskan urgensi pengangkatan guru dan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) demi kepastian status kerja.
"Jadi tidak ada lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Semuanya harus penuh waktu," jelas Said.